Kapal MV Mentari Hingga Kini tak Dievakuasi, Pelindo III bisa Tuntut Rugi

Rabu, 23 Juni 2021 21:30 WIB

Penulis:Nila Ertina

WhatsApp Image 2021-06-23 at 20.12.40.jpeg
Bangkai Kapal MV Mentari Crystal di Pelabuhan Teluk Lamong, Surabaya. Pelindo III Dirugikan.

SURABAYA, WongKito.co  -  Bangkai kapal MV Mentari Crystal teronggok di salah satu titik sandar di pelabuhan Teluk Lamong, Surabaya sejak delapan bulan lalu. Akibatnya, salah satu tambatan di pelabuhan milik Pelindo III itu tak bisa digunakan dampak belum berhasilnya evakuasi bangkai kapal tersebut.

Direktur Namarin Institute Siswanto Rusdi mengatakan, keberadaan bangkai kapal tenggelam di Teluk Lamong itu sangat merugikan Pelindo III. Sebagai BUMN, Pelindo III telah kehilangan potensi pendapatan akibat dermaga yang tidak bisa dipakai. Itu sebabnya Pelindo III harus meminta ganti rugi terhadap pemilik kapal MV Mentari Crystal.

"Bukan hanya meminta. Malah Pelindo III bisa menuntut pemilik kapal yang bersangkutan. Karena biasanya perusahaan memiliki skema P&I untuk menanggulangi kondisi seperti itu,” jelas Siswanto saat dihubungi, Rabu (23/6).

Kasus bangkai kapal yang gagal di evakuasi selama lebih dari 8 bulan di Teluk Lamong ini sangat merugikan Pelindo III dan pelaku usaha lainnya. Pemerintah harus bertindak tegas untuk memastikan evakuasi segera tuntas dan dermaga di Teluk Lamong seluruhnya bisa beroperasi, sambungnya.

Lebih jauh Siswanto mengungkapkan, setiap kapal semestinya didukung dengan asuransi. Sehingga ketika terjadi kecelakaan, pemilik kapal bisa menggunakan asuransi tersebut untuk mengatasi dampak yang timbul dari kecelakaan tersebut. Termasuk ketika sebuah kapal tenggelam, pihak asuransilah yang seharusnya membereskan bangkai kapal dari lokasi kecelakaan.

Menurut Siswanto kasus yang terjadi pada kapal MV Mentari Crystal merupakan preseden buruk bagi industri pelayaran nasional. Pembiaran yang dilakukan oleh pemilik kapal terhadap bangkai kapalnya di Teluk Lamong juga menunjukkan sikap sewenang-wenang terhadap aturan.

"Pertanyaannya, kenapa sampai 8 bulan kapal tenggelam tidak diangkat Pelindo III diam saja. Hal seperti ini tidak bisa didiamkan, karena merugikan pelindo III sama halnya dengan merugikan negara," ungkap Siswanto.

Kepala Humas PT Pelindo III, R Suryo Khasabu mengatakan hingga Selasa (22/6/2021), satu tambatan di Terminal Teluk Lamong belum dapat digunakan karena terhalang bangkai kapal. Menurutnya Pelindo III selaku pengelola Pelabuhan Teluk Lamong akan terus mendorong pemilik MV Mentari untuk melakukan evakuasi bangkai sesegera mungkin.

"Upaya evakuasi terus dilakukan. Setiap proses evakuasi selalu dilakukan evaluasi untuk membantu proses percepatan evakuasi," tambah Suryo.

Suryo mengatakan saat ini bagian kapal sudah dapat diapungkan dan tinggal dilakukan penarikan untuk menjauh dari kolam dermaga. Namun ia tidak bisa memastikan kapan evakuasi bangkai kapal MV Mentari Crystal akan tuntas dilakukan.

"Kami tetap beruaya mempercepat evakuasi namun harus memperhatikan keselamatan. Kalau tidak, kapal yang sudah terapung ini bisa tenggelam lagi," tandas Suryo.