Wongkitoco
Kamis, 01 Oktober 2026 18:38 WIB
Penulis:Nila Ertina
Editor:Nila Ertina

JAKARTA, WongKito.co — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang 2026 dinilai telah berkembang menjadi persoalan berskala nasional. Selain menyebabkan kerusakan ekosistem, karhutla juga memicu polusi udara, meningkatkan risiko gangguan kesehatan masyarakat, serta kembali menyoroti persoalan tata kelola lahan dan perlindungan ekosistem gambut.
Penilaian tersebut disampaikan Koalisi Indonesia Tanpa Polusi dalam konferensi pers di Kedai Tjikini, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Koalisi menyebut sebaran karhutla pada 2026 tidak lagi hanya terkonsentrasi di Sumatera dan Kalimantan. Berdasarkan pemantauan mereka, kejadian kebakaran juga ditemukan secara sporadis di Jawa, Bali-Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku hingga Tanah Papua.
Data Sistem Pemantauan Karhutla (SiPongi) Kementerian Kehutanan yang dikutip koalisi menunjukkan luas areal karhutla Indonesia pada Januari-Juli 2026 mencapai *202.004,30 hektare.
Baca Juga:
Angka tersebut disebut meningkat sekitar 69 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025.
Koalisi memperkirakan kondisi memburuk pada Agustus dan September, seiring musim kemarau panjang dan kondisi El Niño yang disebut sangat kuat.
Namun, koalisi menilai faktor iklim tidak dapat menjadi satu-satunya penjelasan atas meningkatnya karhutla.
pola penggunaan lahan, perizinan, serta kondisi ekosistem gambut yang telah mengalami degradasi juga perlu menjadi perhatian dalam melihat akar persoalan kebakaran hutan dan lahan.
Syafiq Gumilang, Manajer Riset Pantau Gambut, mengatakan pemantauan hingga pertengahan September 2026 menunjukkan tingginya jumlah hotspot di Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG).
“Hingga pertengahan September 2026, tercatat sebanyak 139.978 hotspot tersebar di Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG). Angka ini telah mencapai 73,6 persen dari total hotspot sepanjang Agustus 2026, atau setara dengan 40 persen dari keseluruhan hotspot tahun ini," kata dia.
Dari jumlah tersebut, Syafiq menyebut sekitar 30 persen atau kurang lebih 40.000 hotspot berada di area Hak Guna Usaha (HGU) dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian dalam pengawasan dan penegakan hukum di wilayah konsesi.
“Hal ini mengindikasikan adanya hubungan erat antara karhutla dengan lemahnya pengawasan serta penegakan hukum di area konsesi,” ujar dia.
Karhutla Picu Ancaman Kesehatan
Selain dampak terhadap ekosistem, karhutla juga berdampak pada kualitas udara dan kesehatan masyarakat.
Koalisi mengutip data Kementerian Kesehatan yang mencatat 113.336 kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di 63 kabupaten/kota terdampak.
Dari jumlah tersebut, 26.545 kasus terjadi pada anak usia balita atau 0-5 tahun.
Data tersebut memperlihatkan bahwa dampak karhutla tidak berhenti di wilayah yang terbakar. Asap dapat bergerak mengikuti kondisi atmosfer dan memengaruhi wilayah yang berada jauh dari sumber kebakaran.
Sementara Belgis Habiba, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, mengatakan kondisi tersebut menunjukkan pentingnya melihat karhutla sekaligus sebagai persoalan polusi udara dan kesehatan publik.
“Karhutla tahun ini adalah mesin pencetak polusi udara yang mematikan,” kata dia.
Belgis menyebut pihaknya mengidentifikasi 3.213 titik sumber asap di Kalimantan dan 894 titik di Sumatera sepanjang Agustus hingga 20 September 2026.
Menurut dia, sebagian besar titik tersebut berada di lanskap gambut.
Pemantauan Greenpeace juga disebut menunjukkan pergerakan asap melampaui wilayah sumber kebakaran hingga lintas batas negara.
Belgis menyebut asap terpantau bergerak menuju sejumlah negara, antara lain Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, Filipina, Thailand, Vietnam dan Kamboja.
“Jutaan warga kini dipaksa menghirup udara beracun, dan pemerintah tidak bisa lagi melihat ini hanya sebagai masalah di hulu saja,” kata dia lagi.
Karhutla Meluas ke Indonesia Timur
Perhatian koalisi juga tertuju pada meluasnya kejadian kebakaran ke sejumlah wilayah Indonesia bagian timur.
Muh Amin, Direktur WALHI Sulawesi Selatan, mengatakan kejadian karhutla di Sulawesi menunjukkan perlunya penguatan sistem pencegahan dan peringatan dini di daerah yang sebelumnya tidak selalu dipandang sebagai wilayah utama karhutla.
“Karhutla 2026 membuktikan bahwa krisis ini telah mengekspansi wilayah Sulawesi,” kata dia.
Menurut Muh Amin, kebakaran dan area indikatif terbakar berpotensi mengancam ruang hidup masyarakat, kebun dan sumber air.
“Ruang hidup masyarakat, kebun, dan sumber air kini berada dalam ancaman serius akibat perluasan area indikatif terbakar ini,” kata dia lagi.
Ancaman serupa disampaikan Risdian Kayang dari WALHI Maluku Utara. Ia menyoroti kerentanan ekosistem kepulauan dan dampaknya terhadap masyarakat yang bergantung pada sumber daya alam.
“Meluasnya karhutla hingga ke Maluku dan wilayah kepulauan timur lainnya adalah alarm bahaya,” ujar dia.
Risdian mengatakan hutan di wilayah kepulauan memiliki karakter ekologis yang spesifik. Ketika terjadi kebakaran, dampaknya dapat menyentuh sumber pangan dan penghidupan masyarakat.
Ia juga menyoroti persoalan pembukaan lahan dan tumpang tindih izin konsesi yang menurutnya perlu diperhatikan dalam pengelolaan kawasan.
“Jika dibiarkan, bukan hanya biodiversitas yang hilang, tapi juga kebudayaan dan ruang hidup masyarakat adat setempat,” kata dia.
Desak Perbaikan Tata Kelola Karhutla
Melihat kondisi tersebut, Koalisi Indonesia Tanpa Polusi mendesak pemerintah mengubah pendekatan penanganan karhutla yang dinilai terlalu berorientasi pada pemadaman setelah kebakaran membesar.
Koalisi meminta pemerintah memperkuat langkah pencegahan dan tata kelola lahan melalui sejumlah agenda.
Pertama, membuka dan memperkuat transparansi data perizinan konsesi, sehingga publik dapat mengetahui pengelolaan kawasan yang memiliki potensi kebakaran.
Kedua, menghentikan perusakan dan degradasi ekosistem gambut yang dinilai meningkatkan kerentanan kawasan terhadap kebakaran.
Ketiga, memperkuat penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran atau menyebabkan kerusakan lingkungan.
Keempat, memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat, terutama kelompok rentan yang berada di wilayah terdampak polusi asap.
Baca Juga:
Desakan tersebut menempatkan karhutla bukan hanya sebagai persoalan kebakaran, tetapi sebagai persoalan yang berkaitan dengan lingkungan, kesehatan publik, tata kelola lahan, penegakan hukum, dan perlindungan ruang hidup masyarakat.
Bagi masyarakat yang berada di wilayah terdampak asap, persoalan tersebut bukan lagi sekadar angka luasan lahan terbakar.
Ketika asap memasuki permukiman, sekolah, pasar dan ruang kerja, dampaknya menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari.
Karena itu, tantangan penanganan karhutla 2026 tidak hanya terletak pada bagaimana memadamkan api, tetapi juga bagaimana mencegah kebakaran berulang, melindungi masyarakat dari polusi, memastikan tata kelola lahan berjalan transparan, dan menjaga ruang hidup untuk jangka panjang.(ril)