Kementerian ESDM Upayakan Tekan Impor, Percepat Program Kendaraan Listrik

Selasa, 14 Desember 2021 00:53 WIB

Penulis:Redaksi Wongkito

Kementerian ESDM Beberkan Upaya Percepatan Program Kendaraan Listrik Guna Atasi Impor
Kementerian ESDM Beberkan Upaya Percepatan Program Kendaraan Listrik Guna Atasi Impor (Foto: Ismail Pohan/TrenAsia)

JAKARTA, WongKito.co, – Kementerian ESDM menyampaikan bahwa percepatan program kendaraan listrik akan mendukung pengurangan impor BBM dan meningkatkan ketahanan energi nasional. Stop impor BBM, khususnya gasoline diharapkan dapat terjadi sebelum 2030.

Koordinator Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian ESDM Ariana Soemanto mengatakan bahwa kedepannya, pemanfaatan kendaraan listrik ditargetkan meningkat signifikan, sekaligus mendukung target net zero emission pada 2060.

"Untuk mengatasi impor BBM solar, telah sukses melalui impelementasi kebijakan mandatori B30 atau pencampuran 30 persen biodiesel pada solar,” kata Ariana Soemanto yang dikutip dari rilis, Senin, 13 Desember 2021.

Baca Juga : Sesuai Arahan Jokowi, Dirut Pertamina Fokus Transisi Energi Menuju Energi Hijau

Ia menyebutkan bahwa untuk mengatasi impor dan peningkatan demand BBM gasoline di masa yang akan datang dengan melakukan salah satu upaya, yaitu melalui percepatan kendaraan listrik.

Proyeksi Kementerian ESDM dalam Grand Strategi Energi Nasional, jumlah mobil listrik ditargetkan sekira dua juta unit dan motor listrik sekira 13 juta unit pada 2030.

Pada tahun yang sama, target penyediaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) sekira 30 ribu unit dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik (SPBKLU) sekira 67 ribu unit.

Disebutkan bahwa berbagai upaya dalam mendukung percepatan program kendaraan listrik telah disiapkan yang diantaranya;

Pertama, terkait aspek regulasi telah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai atau Battery Electric Vehicle untuk Transportasi Jalan.

Selanjutnya, Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Kedua, terkait insentif perpajakan juga diterapkan PPnBM 0 persen untuk kendaraan bermotor berteknologi Battery Electric Vehicles (BEV) atau Fuel Cell Electric Vehicle.

Ketiga, terkait industri kendaraan listrik tengah dibangun pabrik baterai kendaraan listrik di Karawang Jawa Barat.

Hal tersebut bertujuan mendorong hilirisasi mineral melalui Indonesia Battery Corporation (IBC).

Selanjutnya, ekosistem industri kendaraan listrik dibangun mulai dari pertambangan lantaran produksi nikel Indonesia menjadi salah satu yang terbesar dunia.

Keempat, terkait SPKLU telah disiapkan tiga skema bisnis. Secara umum, ada skema provider, yaitu Badan Usaha SPKLU menyediakan listrik dan menjual ke konsumen kendaraan listrik.

Kemudian, skema retailer, yaitu Badan Usaha SPKLU membeli listrik dari PLN atau Wilus lain dan menjual listriknya ke konsumen kendaraan listrik.

Selanjutnya, skema kerjasama, yaitu menjadi mitra PLN atau Wilus lain dalam menjual listrik ke konsumen kendaraan listrik.

Terkait regulasi SPKLU lebih detail terdapat pada Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2020.

Kelima, terkait biaya charging kendaraan listirk, PLN memberikan diskon tarif listrik 30 persen bagi para pemilik mobil listrik di malam hari, yaitu mulai pukul 22.00 hingga 5.00 (home charging).

Selain itu, pemilik mobil listrik bisa mendapatkan biaya tambah daya listrik di rumah yang lebih murah.

Sementara itu, untuk charging di SPKLU, fast charging atau ultra fast charging tarifnya sekira Rp2.460 per kWh atau relatif murah dibandingkan di negara-negara lain yang rata-ratanya sekira Rp5.000 per kWh.

Keenam, benefit bagi pengguna mobil listrik, yaitu biaya bahan bakar kendaraan listrik lebih murah bahkan terbebas aturan ganjil genap.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Mutia Yuantisya pada 13 Dec 2021