Kemnaker pada 21 November Bakal Umumkan UMP 2023

Selasa, 08 November 2022 13:27 WIB

Penulis:Susilawati

Cara Mengelola Keuangan Bagi Keluarga Berpenghasilan Tunggal
Kemenaker akan Tetapkan UMP 2023 pada 21 November 2022 (Pexels.com/Ahsanjaya)

JAKARTA - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengungkapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 akan diumumkan segera.

Menteri Ketenegakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah akan mengumumkan langsung upah nasional 2023 pada 21 November 2022. Selanjutnya besaran upah minimum kabupaten/kota pada 2023 akan diumumkan para kepala daerah pada 31 November 2022.

"Sesuai dengan peraturan pada tanggal 21 November Menaker akan mengumumkan rata-rata upah nasional dan upah minimum provinsi, dilanjutkan dengan penetapan UMK oleh gubernur pada 30 November untuk 2023," kata Indah, dalam Konferensi Pers Capaian Pertumbuhan Ekonomi kuartal III, dilansir Selasa, 8 November 2022.

Baca Juga :

Indah menambahkan, hingga saat ini Kemnaker tengah melakukan sosialisasi mengenai filosofi upah minimum serta koordinasi tingkat kementerian dan lembaga. Tak ketinggalan koordinasi juga dilakukan kepada serikat buruh dan partai buruh, Dewan Pengupahan Nasional.

Per 7 November 2022 ini, Kemnaker telah menerima sebanyak 20 jenis data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang akan diolah sebagai landasan UMP 2023.

Adapun untuk upah yang akan ditetapkan dengan mengikuti amanat Undang-undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) 36 tahun 2021 dengan melibatkan beberapa variabel utama yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi dan hal hal lainnya.

Upah minimum ini adalah upah yang diberikan untuk pekerja dengan masa kerja maksimal 1 tahun atau 12 bulan atau umumnya untuk pekerja yang baru memasuki pasar kerja.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 08 Nov 2022