Senin, 02 Agustus 2021 16:50 WIB
Penulis:Nila Ertina

PALEMBANG, WongKito.co - Perbuatan melawan hukum yang dilakukan Heriyanti yang telah melakukan kebohongan dengan donasi Rp2 triliun digancar Pasal 15 dan 16 UU Nomor 1 Tahun 1946 pasal penghinaan terhadap negara dengan ancaman 10 tahun penjara.
"Tersangka akan dihukum 10 tahun penjara karena perbuatannya.," Kata Direktur Intelkam Polda Sumsel, Ratno Kuncoro, Senin (2/8/2021).
Hal itu, diungkapkan Ratno setelah mengamankan Heriyanti anak Akidi Tio yang sebelumnua, Senin (26/8/2021) menyerahkan bantuan senilai Rp2 T secara simbolis.
Namun, sepekan kemudian dipastikan tidak ada dana yang tersimpan di dalam rekening.
Saat ini Heriyanti masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumsel. (*)