Rabu, 22 Desember 2021 08:33 WIB
Penulis:Redaksi Wongkito
JAKARTA, WongKito.co, - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat total investasi subsektor mineral dan batu bara (Minerba) per 10 Desember 2021 menembus US$3,5 miliar setara Rp50,12 triliun (kurs Rp14.320 per dolar Amerika Serikat). Nilai itu telah mencapai 81,3% dari total target sepanjang tahun ini.
Direktur Penerimaan Mineral dan Batu Bara Muhammad Wafid mengatakan Ditjen Minerba Kementerian ESDM berupaya terus mendorong tetap terjaganya iklim investasi minerba dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekomoni di tengah pandemi COVID-19.
Ditjen Minerba Kementerian ESDM memiliki target Investasi Subsektor Minerba senilai US$4,3 miliar atau Rp61,58 triliun. Wafid mengatakan di tengah pandemi, Ditjen Minerba tetap dapat mencapai target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah ditetapkan.
Baca Juga : Sulit Kontrol 4.500 Sumur Ilegal, Timbulkan Korban Jiwa dan Kerusakan Lingkungan Butuh Segera Perpres
Realisasi PNBP Subsektor Minerba hingga 10 Desember 2021 senilai Rp40,05 triliun atau 179,14% dari target PNBP Minerba Tahun 2021 yang sesuai UU No. 9 Tahun 2020, yaitu Rp39,1 triliun.
Melalui Ditjen Minerba, Kementerian ESDM menggelar Minerba Virtual Fest 2021 bertajuk Kesiapan Sektor Pertambangan Minerba Menyongsong Era Kebangkitan Ekonomi Nasional.
Dalam kegiatan tersebut, Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara Muhammad Wafid memaparkan Capaian Kinerja Triwulan IV-2021 yang di antaranya terkait regulasi dan kebijakan, investasi Subsektor Minerba, PNBP Subsektor Minerba hingga reklamasi lahan bekas tambang.
“UU Minerba Baru menjadi tonggak pencapaian perbaikan tata kelola pertambangan yang berwawasan lingkungan, mendukung investasi, serta mengutamakan kepentingan nasional,” ujarnya dalam Minerba Virtual Fest 2021 secara daring pada Selasa, 21 Desember 2021.
Terkait regulasi dan kebijakan, ia mengatakan bahwa rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara telah terbit melalui PP No. 96 Tahun 2021. Sementara itu, RPP tentang wilayah pertambangan tengah dalam proses penetapan dan pengundangan.
Selanjutnya, RPP tentang pembinaan dan pengawasan, serta reklamasi dan pascatambang dalam penyelenggaran pengelolaan usaha pertambangan mineral dan batu bara tengan dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
Kemudian, Perpres tentang pendelegasian pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batu bara dalam proses penetapan dan pengundangan.
Selain itu, ia turut mengemukakan kemajuan proyek percontohan pascatambang oleh beberapa perusahaan seperti PT Adaro Indonesia untuk demplot terintegrasi kawasan pascatambang paringin tengah dengan status 13%.
Selanjutnya, PT Kaltim Prima Coal untuk peternakan sapi Pastura di pit Jupiter dengan status 100%, serta PT Arutmin Indonesia Tambang Batulicin untuk pengelolaan danau pascatambang Atasela dan Mangkalapi dengan status 70% – 80%.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Mutia Yuantisya pada 22 Dec 2021