Koalisi Masyarakat Soroti Rekam Jejak Calon Komisioner KIP

Minggu, 08 Maret 2026 13:28 WIB

Penulis:Redaksi Wongkito

Editor:Redaksi Wongkito

IMG_3567.jpg
ICW bersama KOPEL dan PATTIRO melakukan pemantauan terhadap 63 calon Komisioner Komisi Informasi Pusat periode 2026-2030. (ist/ICW)

JAKARTA, WongKito.co - Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Komisi Pemantau Legislatif (KOPEL) dan Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO)  melakukan pemantauan terhadap 63 calon Komisioner Komisi Informasi Pusat periode 2026-2030. Hasilnya, 13 calon patut diduga memiliki afiliasi partai politik, organisasi kemasyarakatan, dan/ atau kelompok bisnis. 

Dari keterangan resmi Koalisi dijelaskan, penelusuran dilakukan selama periode Februari hingga Maret 2026. Pemantauan ini menggunakan metode penelusuran melalui sumber terbuka. Informasi yang dihimpun meliputi riwayat pendidikan, pengalaman kerja, relasi keluarga, serta catatan yang berkaitan dengan integritas, ketaatan hukum, sensitivitas gender, kapabilitas di bidang keterbukaan informasi, serta potensi afiliasi politik, bisnis, dan organisasi kemasyarakatan.

Hasilnya, Koalisi Masyarakat Sipil hanya dapat menelusuri 46 dari 63 calon akibat tidak disediakannya informasi yang cukup oleh Tim Panitia Seleksi dari Komdigi. Padahal, koalisi telah bersurat untuk memohonkan informasi, tapi respons Tim Panitia Seleksi cenderung birokratis.

“Tanpa keterbukaan informasi yang kuat, upaya pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara akan semakin terbatas,” ungkap Koalisi dalam keterangan tersebut, Minggu (8/3/2026).

Selain itu, Koalisi Masyarakat Sipil menemukan 18 calon diketahui merupakan individu yang pernah bekerja di Komisi Informasi Pusat/ Daerah, baik sebagai komisioner ataupun sebagai pekerja. Hasil pemantauan juga menemukan ada 13 calon yang patut diduga memiliki afiliasi politik, bisnis, atau tergabung/ pernah bergabung dengan organisasi kemasyarakatan. 

“Temuan ini menjadi penting bagi Tim Panitia Seleksi untuk menggali lebih dalam kepada calon yang memiliki potensi konflik kepentingan dengan pihak lain,” tegasnya.

Dari aspek integritas, Koalisi Masyarakat Sipil menemukan dua calon yang memiliki catatan yang perlu mendapat perhatian lebih lanjut, antara lain dugaan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan persoalan jabatan. 

Sementara itu, pada aspek ketaatan hukum, terdapat satu calon yang pernah dipanggil sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penerimaan uang dari terpidana kasus korupsi. Berdasarkan informasi yang tersedia, yang bersangkutan telah mengembalikan uang tersebut dan tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari sisi sensitivitas gender, Koalisi Masyarakat Sipil belum dapat menganalisis secara mendalam karena keterbatasan informasi yang tersedia di ruang publik. Padahal, perspektif gender merupakan elemen penting dalam pengambilan kebijakan publik agar keputusan yang dihasilkan bersifat inklusif, adil, serta mempertimbangkan kebutuhan kelompok masyarakat yang beragam. 

Oleh karena itu, ICW mendorong agar aspek ini menjadi salah satu fokus pendalaman dalam tahapan wawancara oleh Tim Panitia Seleksi.

Berdasarkan temuan pemantauan tersebut, koalisi masyarakat mendorong:

  1. Panitia Seleksi mendalami potensi konflik kepentingan, afiliasi politik, dan catatan integritas para calon.
  2. Panitia seleksi memastikan kandidat yang lolos ke tahap berikutnya memiliki kapabilitas kuat di bidang keterbukaan informasi.
  3. Tim Panitia Seleksi memberikan perhatian khusus pada aspek sensitivitas gender dalam proses wawancara dan penilaian kandidat.
  4. DPR RI menjalankan uji kelayakan secara transparan dan berbasis merit.

Pada akhirnya, kualitas komisioner Komisi Informasi yang terpilih akan sangat menentukan kuat atau lemahnya perlindungan hak masyarakat atas informasi publik. Oleh karena itu, memastikan proses seleksi yang terbuka dan bebas dari konflik kepentingan menjadi langkah penting untuk menjaga integritas lembaga, memperkuat pengawasan publik, serta mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan demokratis. 

Diketahui, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melakukan seleksi calon Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) periode 2026-2030 sejak Desember 2025. Komdigi akan memilih tujuh komisioner untuk menjalankan peran pemenuhan hak masyarakat atas informasi publik. (*)