Senin, 13 Desember 2021 15:35 WIB
Penulis:Redaksi Wongkito
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat total klaim terkait Covid-19 yang telah dibayarkan industri asuransi jiwa selama periode Maret 2020-September 2021 mencapai Rp7,36 triliun.
Sementara itu, total klaim dan manfaat yang dibayarkan industri asuransi jiwa sampai dengan kuartal III/2021 telah mencapai Rp107,45 triliun atau turun 1,9 persen yoy dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
Secara rinci, total manfaat atas klaim meninggal dunia sampai dengan kuartal III/2021 mencapai Rp 14,58 triliun atau meningkat 65,7 persen year on year (yoy). Manfaat klaim kesehatan juga meningkat sebesar 43,6 persen yoy menjadi Rp4,81 triliun.
Sedangkan klaim nilai tebus (surrender) pada kuartal III/2021 mengalami perlambatan sebesar 11,9 persen. Klaim nilai tebus turun dari Rp67,46 triliun di kuartal III/2020 menjadi Rp59,42 triliun di kuartal III/2021.
Sebaliknya, untuk klaim tebus parsial (partial withdrawal) terjadi kenaikan dari Rp10,31 triliun menjadi Rp12,6 triliun pada kuartal III/2021. Perubahan tersebut setara dengan kenaikan 22,2 persen yoy. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia