Lebarkan Batas Daya Golongan Pelanggan Listrik, Simak Penjelasan Pemerintah Yuk!

Kamis, 01 Agustus 2024 08:31 WIB

Penulis:Nila Ertina

 Lebarkan Batas Daya Golongan Pelanggan Listrik, Simak Alasan Pemerintah Yuk!
Lebarkan Batas Daya Golongan Pelanggan Listrik, Simak Alasan Pemerintah Yuk! (ist)

JAKARTA - Stratifikasi tarif listrik yaitu pelebaran batas daya pada beberapa golongan tarif listrik PT PLN (Persero) telah dilakukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) .

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman Hutajulu menyebut, tujuan pelebaran daya yang menyasar tarif traksi, curah, bisnis dan rumah tangga untuk menciptakan efisiensi.

Jisman menjelaskan, seiring dengan perkembangan model bisnis yang ada saat ini, beberapa jenis usaha dan kebutuhan pelanggan memerlukan penyambungan listrik daya tertentu yang belum diakomodir dalam golongan tarif yang ada.

"Dan tentu secara estetika, kabel-kabel berseliweran untuk mengalirkan dari tiangnya PLN ke rumah dengan daya besar sudah tidak memenuhi estetika," kata Jisman dalam Konferensi Pers Rabu (31/7/2024).

Baca Juga:

Dirjen Gatrik ini menvgatakan, untuk stratifikasi tarif untuk rumah tangga besar dengan daya di atas 200 kVA perlu disuplai dengan Tegangan Menengah. Pasalnya, selama ini rumah tangga besar yang disuplai dengan tegangan rendah beresiko terjadi losses energi.

Selain itu, terdapat kebutuhan pelanggan bisnis besar dan kerja sama antara pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) memerlukan suplai Tegangan Tinggi dengan daya di atas 30.000 kVA.

Jisman menjamin bahwa meskipun Permen ini keluar, tidak akan mengubah besaran tarif tenaga listrik yang sudah ada. Baik itu untuk tarif curah, bisnis dan rumah tangga ketika mereka berpindah ke tegangan tinggi.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Retail dan Niaga PT PLN (Persero) Edi Srimulyanti mengatakan pelebaran batas daya ini juga untuk mengakomodir kebutuhan listrik untuk pelanggan seperti Kereta Cepat Whoosh di atas 30 mVA.

Sehingga diharapkan pelebaran batas daya pada beberapa golongan tarif listrik ini dapat mendukung percepatan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia di mana pemerintah tanah mengenjot pengurangan emisi.

Tarif listrik yang sesuai Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2024:

Untuk keperluan pelayanan sosial

1. Golongan S-1/TR daya 450 VA, Rp352 per kWh.
2. Golongan S-1/TR daya 900 VA, Rp455 per kWh.
3. Golongan S-1/TR daya 1.300 VA, Rp708 per kWh.
4. Golongan S-1/TR daya 2.200 VA, Rp760 per kWh.
5. Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA, Rp900 per kWh.
6. Golongan S-2/TM daya >200 kVA, Rp925 per kWh.

Untuk keperluan rumah tangga

1. Golongan R-1/TR daya 450 VA, Rp415 per kWh.
2. Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp605 per kWh.
3. Golongan R-1/TR daya 900 VA-RTM, Rp1.352 per kWh.
4. Golongan R-1/TR daya 1.300 VA, Rp1.444,70 per kWh.
5. Golongan R-1/TR daya 2.200 VA, Rp1.444,70 per kWh.
6. Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA, Rp1.699,53 per kWh.
7. Golongan R-3/TR,R-3 TM daya ≥6.600 VA, Rp1.699,53 per kWh.

Untuk keperluan bisnis

1. Golongan B-1/TR daya 450 VA, Rp535 per kWh.
2. Golongan B-1/TR daya 900 VA, Rp630 per kWh.
3. Golongan B-1/TR daya 1.300 VA, Rp966 per kWh.
4. Golongan B-1/TR daya 2.200-5.500 VA, Rp1.100 per kWh.
5. Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp1.444,70 per kWh.
6. Golongan B-3/TM, B-3/TT daya >200 kVA, Rp1.114,74 per kWh.

Untuk keperluan industri

1. Golongan I-1/TR daya 450 VA, Rp485 per kWh.
2. Golongan I-1/TR daya 900 VA, Rp600 per kWh.
3. Golongan I-1/TR daya 1.300 VA, Rp930 per kWh.
4. Golongan I-1/TR daya 2.200 VA, Rp960 per kWh.
5. Golongan I-1/TR daya 3.500 VA-14 kVA, Rp1.112 per kWh.
6. Golongan I-2/TR daya >14 kVA sampai
7. Golongan I-3/TM daya >200 kVA sampai
8. Golongan I-4/TT daya ≥30.000 kVA, Rp996,74 per kWh.

Untuk keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalan

1. Golongan P-1/TR daya 450 VA, Rp685 per kWh.
2. Golongan P-1/TR daya 900 VA, Rp760 per kWh.
3. Golongan P-1/TR daya 1.300 VA, Rp1.049 per kWh.
4. Golongan P-1/TR daya 2.200-5.500 VA, Rp1.076 per kWh.
5. Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp1.699,53 per kWh.
6. Golongan P-2/TM daya >200 kVA, Rp1.522,88 per kWh.
7. Golongan P-3/TR, Rp1.699,53 per kWh.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 01 Aug 2024