Jumat, 08 Desember 2023 22:08 WIB
Penulis:Nila Ertina
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan proses divestasi 10 persen saham PT Freeport Indonesia (PTFI) masih menunggu revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara diselesaikan.
Ia menjelaskan dalam PP 96 tahun 2021 yang belum direvisi tidak dapat memberikan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) lebih cepat.
"Untuk revisi Peraturan Pemerintah masih dalam proses harmonisasi, proses divestasi akan selesai ketika PP tuntas," katanya saat ditemui di Kementerian ESDM pada Jumat (8/12/2023).
Baca Juga:
Adapun pada syarat perpanjangan tambang berdasarkan Pasal 109 Ayat (4) baru dapat diajukan kepada Menteri paling cepat 5 tahun atau paling lambat 1 tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan Operasi Produksi
Baca Juga: Smelter Molor, BPK Sebut Freeport Bisa Kena Denda Rp7,7 Triliun
Sehingga jika merujuk PP yang belum revisi maka PTFI baru bisa mengajukan perjangan izin pada 2036 atau bahkan di 2040 atau setahun sebelum kontraknya habis di 2041.
Namun kapan target pemerintah menyelesaikan revisi PP tersebut, Arifin tak menjelaskan secara detail terkait tenggat waktu revisi yang ada.
Baca Juga:
Menteri ESDM ini menegaskan alasan pemerintah memperpanjang kontrak PTFI lebih cepat karena Freeport memiliki cadangan mineral yang besar dan akan membangun smelter baru di Papua.
Bahkan, Arifin menyebut sumber daya bjih mineral yang berada di tambang bawah tanah PTFI masih cukup hingga 100 tahun lagi. Selain itu alasan lainnya Freeport berjanji akan membangun smelter baru.
Pertimbangan lainnya yakni adanya potensi mineral yang dapat ditambang dan mempertimbangkan tambahan manfaat bagi pemerintah Indonesia.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 08 Dec 2023