Mudah, Cek Cara Daftar NPWP Online 2025 Melalui Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 19:03 WIB

Penulis:Susilawati

Laman Coretax.
Laman Coretax. (pajak.go.id)

JAKARTA – Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online tahun 2025 dapat dilakukan oleh wajib pajak melalui situs Coretax. Sistem inti administrasi perpajakan baru ini telah diluncurkan secara resmi oleh Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2024.

Core Tax Administration System (Coretax) diklaim sebagai platform yang memudahkan pendaftaran dan pengelolaan kewajiban perpajakan secara digital.

Sistem ini menggantikan platform sebelumnya yang dinilai masih manual dan memakan waktu lebih lama. Dengan Coretax, wajib pajak dapat mengakses layanan perpajakan kapan saja dan di mana saja tanpa perlu mengunjungi kantor pajak secara langsung.

Baca juga:

“Sejak 1 Januari 2025, Coretax DJP menandai hadirnya sistem administrasi perpajakan yang baru dan modern,” tulis Instagram @ditjenpajakri.

Dalam laman Instagram @ditjenpajakri, Coretax DJP digunakan untuk administrasi perpajakan mulai masa pajak Januari 2025 dan seterusnya. “Kunjungi Portal Layanan Wajib pajak untuk mengakses layanan perpajakan sesuai jenis dan tahun pajak.”

Coretax DJP dapat digunakan untuk registrasi NPWP, pembayaran pajak, serta pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Lantas, bagaimana cara daftar daftar NPWP secara online melalui Coretax?

Cara Daftar NPWP Online 2025 Lewat Coretax

Berikut cara membuat NPWP online melalui Coretax:

1. Buka laman Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id

2. Pilih opsi “New Registration” atau pendaftaran baru

3. Selanjutnya, pilih kategori pajak yang akan didaftarkan seperti “Perorangan atau Individual” untuk Wajib Pajak Pribadi

4.Sistem akan menampilkan pertanyaan, “Apakah Wajib Pajak memiliki NIK?” Klik “Ya” jika memiliki NIK

5. Kemudian pilih “Aktivasi NIK” untuk mendaftarkan NIK sebagai NPWP atau “Hanya Registrasi” untuk membuat akun Coretax tanpa mengaktifkan NIK sebagai NPWP

6. Isi data diri wajib pajak yang diminta dengan data yang sebenar-benarnya. Pastikan data sesuai

7. Lalu klik "Verifikasi". Kemudian kode OTP ke nomor ponsel yang didaftarkan

8. Isi kolom “Detail Kontak Wajib Pajak” dengan alamat email dan nomor ponsel yang aktif

9. Klik “Verifikasi” untuk agar sistem mengirimkan kode OTP ke nomor ponsel. Jika sudah menerima kode OTP, masukkan ke kolom yang tersedia untuk proses verifikasi

10. Tambahkan “Pihak terkait” pada kolom yang ada secara opsional, lalu klik “Berikutnya”

11. Tambahkan “Data Ekonomi” pemohon berupa informasi pembukuan dan sumber penghasilan

12. Isikan detail alamat Wajib Pajak

13. Lakukan verifikasi identitas Wajib Pajak dengan mengunggah foto untuk dicocokkan dengan data Dukcapil

14. Periksa kembali data yang sudah diisi. Jika sudah benar, konfirmasi pernyataan Wajib Pajak dengan klik kotak centang dan tekan “Kirim Pengajuan”

Setelah pendaftaran selesai, sistem Coretax akan memproses permohonan registrasi NPWP. Nomor dan cetakan NPWP dalam format PDF akan dikirimkan ke alamat email yang telah didaftarkan.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Distika Safara Setianda pada 10 Jan 2025