Senin, 30 September 2024 21:07 WIB
Penulis:Nila Ertina
JAKARTA – Peran Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) dinilai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sangat penting sehingga secara resmi Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan untuk periode 2024-2028, diluncurkan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan kehadiran LPIP akan membantu lembaga keuangan dalam melakukan penilaian kelayakan kredit dengan lebih komprehensif, sehingga dapat meningkatkan akses kredit bagi UMKM dan sektor lainnya.
“Tentu ini merupakan landmark dari capaian kita untuk bagaimana kita mengarah ke depan supaya industri lembaga pengelola informasi perkreditan ini kemudian betul-betul bisa berkembang sesuai apa yang kita harapkan. Saya sangat mendukung pengembangan ekosistem perkreditan yang lebih baik dan lebih sehat ke depannya,” kata Dian melalui pengumuman tertulis, dikutip Senin (30/9/2024).
Baca Juga:
Empat Pilar Utama dalam Peta Jalan Pengembangan LPIP
Peta jalan ini berisi empat pilar utama yang menjadi landasan pengembangan dan penguatan industri LPIP, yaitu:
Baca Juga: Industri BPR Dihimpit Kredit Macet, NPL Melesat Drastis dalam Setahun Terakhir
Tiga Perangkat Pendukung (Enabler) dalam Pengembangan LPIP
Selain empat pilar utama, peta jalan ini juga didukung oleh tiga perangkat pendukung (enabler) yang akan memastikan implementasi dan pengembangan LPIP berjalan dengan baik, yaitu:
Fokus Peta Jalan 2024-2028: Menjawab Tantangan dan Dinamika Masa Depan
Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan LPIP 2024-2028 ini bertujuan untuk memperkuat industri LPIP dalam menghadapi berbagai tantangan struktural dan dinamika perubahan ke depan.
Dengan demikian, LPIP diharapkan dapat memiliki daya tahan terhadap berbagai tantangan serta mampu bersaing dengan industri lain yang menawarkan jasa serupa.
Dian Ediana Rae juga menyampaikan bahwa LPIP telah berkembang pesat dalam satu dekade terakhir, menyediakan produk dan layanan yang memungkinkan lembaga jasa keuangan untuk melakukan analisis dan pengambilan keputusan kredit dengan lebih cepat, tepat, dan tetap mempertimbangkan aspek manajemen risiko serta prinsip kehati-hatian.
Baca Juga:
Oleh karena itu, peta jalan ini akan menjadi acuan dalam mengembangkan strategi dan perumusan kebijakan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam ekosistem industri LPIP.
Integrasi dengan Strategi Nasional Sistem Pelaporan Kredit
Ke depan, Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri LPIP 2024-2028 akan diintegrasikan dalam perumusan strategi nasional sistem pelaporan kredit di Indonesia.
Hal ini diharapkan dapat memperkuat ekosistem informasi perkreditan dan memberikan kontribusi yang signifikan dalam mendorong inklusi keuangan serta stabilitas sektor jasa keuangan nasional.
OJK berharap bahwa dokumen peta jalan ini menjadi acuan dinamis yang dapat disesuaikan seiring dengan perkembangan industri LPIP dan ekosistem keuangan di Indonesia.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Idham Nur Indrajaya pada 30 Sep 2024