Pelanggan IM2 Jangan Khawatir, Kominfo Pastikan Lindungi Konsumen

Kamis, 25 November 2021 20:37 WIB

Penulis:Nila Ertina

IM2
IM2 (ist)

JAKARTA – Pelanggan IM2 jangan khawatir karena Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan akan mengawal proses penghentian kegiatan operasional bisnis anak usaha PT Indosat Tbk (ISAT), PT Indosat Mega Media (IM2).

Hal ini dilakukan agar IM2 tetap memperhatikan ketentuan perlindungan konsumen dan ketentuan sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Pada 20 November 2021, Kominfo dan pengelola IM2 telah mengadakan pertemuan terkait hal ini.

“Hasilnya, IM2 melaporkan kondisi perusahaan secara teknis, sumber daya manusia, dan keuangan sudah tidak dapat beroperasi dan IM2 akan berhenti beroperasi secara total pada akhir November 2021. Informasi serupa telah dilaporkan kepada pemegang saham IM2,” tulis Kominfo dalam siaran pers, Kamis 25 November 2021.

Kominfo meminta para pemegang saham IM2 untuk membantu pengalihan pelanggan dan pemenuhan hak pelanggan IM2 yang saat ini berjumlah 50.000 pelanggan. Adapun, pengumuman terkait perlindungan pelanggan IM2 akan disampaikan oleh Indosat sebagai pemegang saham IM2.

Dalam pertemuan itu, IM2 menegaskan komitmennya untuk melakukan upaya terbaik dalam melindungi kepentingan pelanggan layanan Indosat GIG dan layanan IM2 lainnya, serta mematuhi peraturan perundang-undangan terkait.

Menindaklanjuti pertemuan tersebut, IM2 telah menyerahkan rencana mitigasi terhadap eksekusi Putusan MA 787/2014 yang meliputi upaya perlindungan konsumen, komunikasi, dan koordinasi dengan pihak terkait termasuk Kementerian dan Lembaga yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kominfo akan terus mengevaluasi dan memantau pelaksanaan penghentian kegiatan operasional bisnis IM2 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Ditutup Karena Kasus Korupsi

Sebagai informasi, IM2 mengumumkan layanan internet Indosat GIG bakal berhenti beroperasi. Penutupan layanan ini merupakan buntut dari Putusan Mahkamah Agung No. 787 K/PID.SUS/2014 tertanggal 10 Juli 2014. 

Putusan tersebut mengharuskan perusahaan membayar denda senilai Rp1,3 triliun. Sebelumnya, IM2 telah menandatangani berita acara serah terima aset dihadapan Kejagung pada 5 Agustus 2021 dan pada tanggal 16 November 2021, kemudian Kejagung telah memulai proses eksekusi dengan memasang tanda sita pada aset substantif IM2 berupa tanah, bangunan dan mobil IM2, terkait pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung 2014.

"Dapat kami sampaikan bahwa eksekusi atas Putusan tersebut mengharuskan Perusahaan untuk membayar Uang Pidana Pengganti sebesar Rp 1,3 triliun dan saat ini sedang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," tulis perusahaan dikutip dari keterangan resmi, Senin 22 November 2021.

Asal tahu saja, kasus yang menjerat IM2 merupakan kasus korupsi Indosat Mega Media (IM2) atas jaringan pita frekuensi 3G. Korupsi tersebut terkait kerja sama penyelenggaraan internet di frekuensi 2.1 giga hertz (Ghz) antara PT Indosat dan IM2. 

Buntutnya, mantan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto ditetapkan sebagai tersangka utama kasus ini.

Mulanya, kasus ini berawal dari dari laporan konsumen telekomunikasi Indonesia yang menyatakan bahwa IM2 telah menyalahgunakan pita frekuensi 2.1 Ghz padahal operator tersebut tidak berhak beroperasi di jaringan tersebut.

Selain itu, IM2 tidak membayar pajak kepada negara terkait pemakaian frekuensi. Akibatnya, kasus ini menyebabkan kerugian negara Rp 1,35 triliun.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Ananda Astri Dianka pada 25 Nov 2021