Selasa, 04 Januari 2022 08:13 WIB
Penulis:Nila Ertina
Editor:Nila Ertina
JAKARTA – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan perpanjangan diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) properti hingga Juni 2022.
Directors Head of Research and Consultancy Savills Indonesia Anton Sitoris mengatakan tindak lanjut pemerintah bisa dilakukan dengan cara diskusi bersama para pengembang untuk mengentahui jalan keluar bagaimana memanfaatkan insentif perpanjangan PPN properti secara maksimal.
“Kalau perlu insentif tersebut diperpanjang pemerintah karena dinilai sangat membantu, baik bagi pembeli maupun pengembang properti selama masa pandemi yang sedang berusaha bangkit,” kata Anton saat dihubungi TrenAsia.com, Jakarta, Senin, 3 Januari 2022.
Pelaksanaan sosialiasi secara menyeluruh mengenai perpanjangan insentif PPN juga dinilai penting terlebih bagi pembeli karena bisa menjadi faktor untuk meningkatkan rasa keinginan membeli. Kemudian, sosialisasi harus dilakukan dari jauh-jauh hari untuk memberikan waktu bagi pembeli mengumpulkan dana yang diperlukan.
Baca Juga:
Sedangkan bagi pengembang, sosialisasi yang diberikan dari jauh-jauh hari membuat pengembang bisa menyiapkan diri seperti memilih proyek yang akan diajukan untuk program perpanjangan PPN mengingat syarat yang diberikan pemerintah cukup detail.
Sebelumnya, PPN untuk properti sudah berjalan sejak awal tahun 2021 yang kemudian diperpanjang hingga Desember 2021. Kemudian, pada 30 Desember 2021 diputuskan insentif PPN diperpanjang kembali hingga Juni 2022.
Adapun, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 103/2021 mengatur insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) berlaku atas rumah tapak atau rumah susun. Insentif tersebut berlaku maksimal 1 unit rumah tapak atau rumah susun untuk 1 orang pribadi dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Liza Zahara pada 04 Jan 2022