IDCloudHost
Selasa, 11 Juli 2023 08:45 WIB
Penulis:admin
Editor:admin
Beijing, Wongkito.co - Denda US$1 miliar atau sekitar 15 triliun dengan asumsi nilai tukar dolar terhadap rupiah Rp.15.000. Denda di jatuhkan oleh pemerintah Tiongkok kepada perusahaan yang dimiliki oleh Jack Ma.
Perusahaan teknologi Ant Group dinyatakan bersalah atas pelanggaran undang-undang perlindungan konsumen dan tata kelola perusahaan. Pelanggaran ini termasuk penyitaan aset yang di dapat dari pendapatan ilegal. Selasa 11 juli 2023.
Dalam pernyataannya, Bank Sentral China dan regulator sekuritas pemerintah menyatakan mereka berusaha untuk melakukan reformasi terhadap raksasa teknologi tersebut. Di sisi lain pemerintah juga memberikan isyarat untuk mengakhiri tindakan keras yang diambil beberapa tahun terakhir.
Perusahaan Ant Group diketahui menawarkan produk pinjaman, kredit, investasi, dan asuransi kepada ratusan juta usaha kecil. Ant Group juga diketahui merupakan penyedia layanan uang digital Alipay yang sangat popular di China.
Baca juga
Sebelumnya Ant Group bersama perusahaan Alibaba telah menjadi target sanksi oleh pemerintahan presiden Xi Jinping setelah serangkaian kritik yang dilontarkan Jack Ma terhadap kepemimpinan Partai Komunis China.
Kemajuan Ant Group dipandang sebagai tantangan terhadap lanskap keuangan negara. Xi yang khawatir terhadap dominasi tersebut telah memberikan tekanan signifikan kepada Alibaba dan perusahaan lain untuk menegaskan kontrol negara yang lebih besar atas ekonomi.
Pada tahun 2020, rencana listing publik Ant Group yang dinanti banyak pihak secara tiba tiba dibatalkan setelah kritikan yang dilontarkan Jack Ma. Hal tersebut disebut menyebabkan kerugian senilai triliunan rupiah.
Pada tahun 2021, Alibaba membayar denda sekitar 43 triliun ($2,8 miliar) setelah pemerintah melakukan serangkaian penyelidikan anti monopoli pasar.
Perusahaan saingan Ant Group, Tencent diketahui juga mendapat Denda pada awal Juli ini senilai. Denda lain yang diumumkan pada hari Jumat menghantam saingan Ant Group Tencent yang terkenal dengan aplikasi Wechat dan Tenpay, yang dikenai denda hampir 5,4 Triliun rupiah ($ 346 juta).
Xi diketahui telah meluncurkan serangkaian undang-undang baru yang ditujukan untuk membatasi perusahaan teknologi dalam beberapa tahun terakhir untuk melindungi keamanan data pribadi dan membatasi dominasi perusahaan tertentu.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Muhammad Imam Hatami pada 10 Jul 2023