Senin, 22 November 2021 19:41 WIB
Penulis:Nila Ertina
PALEMBANG, WongKito.co - Pemkot Palembang melarang pegawai ASN untuk cuti dan mudik selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
“Penerapan aturan tersebut sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat yang bakal kembali melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia selama, ” kata Sekda Palembang, Ratu Dewa, Senin (22/11 /2021).
"Larangan tersebut merupakan upaya mengantisipasi agar tidak terjadi ledakan COVID-19 gelombang ketiga," ujar dia.
Ia menyebutkan, pihaknya akan melakukan pemantauan dan mengecek secara langsung data di lapangan ke setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Pengawasan melalui setiap Kepala OPD, kemudian kita juga lakukan kroscek antara data dan lapangan," ujarnya.
Dewa menambahkan, selama penerapan aturan PPKM itu, tempat fasilitas umum seperti Benteng Kuto Besak ditutup. Sementara mal dan tempat hiburan boleh buka dengan pembatasan.
"Boleh ke mal tapi hanya 50 persen dari kapasitas. Jadi, benar-harus diperketat soal aturan tidak boleh mudik ini," kata Dewa.
Ia meminta semua pihak agar tetap menerapkan protokol kesehatan. Apalagi, di akhir tahun biasanya banyak tempat-tempat keramaian.
"Kita antisipasi saja, apalagi masih di level 2 untuk Palembang. Dengan cara tak banyak mobilisasi dengan liburan akhir tahun atau tahun baru," kata Dewa
Sementara untuk penyekatan kawasan perbatasan kota, Pemkot akan berkoordinasi dengan instansi terkait.
"Soal penyekatan dan larangan mudik untuk masyarakat umum akan dikoordinasi lagi," ujar Dewa. (*)