Sabtu, 22 Januari 2022 05:50 WIB
Penulis:Nila Ertina
JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memenuhi permintaan debitur dengan memutuskan perpanjangan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) menjadi PKPU Tetap selama 60 hari.
Sehingga, batas PKPU Tetap akan berakhir pada 21 Maret 2022.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra menanggapi positif keputusan itu. Menurutnya, waktu tambahan ini memberikan kesempatan bagi seluruh pemangku kepentingan yang terlibat untuk menuntaskan verifikasi danDari SuperApps hingga RegTech, Ini Klaster Inovasi Keuangan Digital Baru yang Diawasi OJK
“Perpanjangan ini juga sekaligus memberi kami waktu untuk menyiapkan rencana perdamaian yang lebih matang melalui negosiasi yang semakin intens dan konstruktif," ujarnya di Jakarta, Jumat, 21 Januari 2022.
Baca juga:
Selama 60 hari ke depan, kata dia, seluruh pemangku kepentingan akan berkoordinasi dengan Tim Pengurus untuk melengkapi berbagai aspek administratif dalam tahapan PKPU ini, termasuk melengkapi dokumen verifikasi serta menyelesaikan perhitungan hutang piutang agar Tim Pengurus dapat menerbitkan Daftar Piutang Tetap (DPT) sebagai dasar pemungutan suara.
Secara paralel, Garuda juga mempersiapkan rencana perdamaian dan melanjutkan negosiasi dengan kreditur yang selama ini telah berlangsung dan berupaya melakukan finalisasi usulan rencana perdamaian tersebut, dalam kerangka komersial yang selaras dengan kepentingan semua pihak.
Irfan menyebut bahwa perseroan memastikan seluruh layanan penerbangan termasuk layanan penumpang, kargo dan perawatan pesawat tetap beroperasi secara normal selama proses PKPU berlangsung.
“Garuda juga berkomitmen untuk terus berakselerasi dan mendukung pemulihan ekonomi nasional melalui berbaga langkah optimalisasi layanan yang terus dijalankan ditengah proses PKPU yang saat ini masih terus berlangsung,” pungkasnya.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Drean Muhyil Ihsan pada 22 Jan 2022