Rabu, 03 November 2021 14:14 WIB
Penulis:Nila Ertina
JAKARTA, WongKito.co – Penumpang pesawat Jawa-Bali pastinya senang, kini pemerintah tidak lagi mewajibkan tes polymerase chain reaction (PCR). Selain sudah vaksin, penumpang hanya pakai bukti tes antigen, berlaku mulai Rabu, 3 November 2021.
Syarat perjalanan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19. Khusus transportasi udara, SE ini berlaku mulai tanggal 3 November 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan.
“Khusus untuk transportasi udara, baru mulai diberlakukan pada 3 November 2021 Pukul 00:00 WIB, untuk memberikan kesempatan kepada maskapai dan operator bandara mempersiapkan diri serta memberikan sosialisasi kepada calon penumpang,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, dalam keterangan resmi dilihat pada Rabu, 3 November 2021.
Penumpang transportasi udara penerbangan dari dan ke bandara Jawa-Bali, serta di dalam wilayah bandara Jawa-Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Syarat tersebut berlaku pada penumpang yang perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap. Bagi penumpang yang hanya divaksin dosis pertama, pemerintah mewajibkan hasil negatif tes PCR.
“Kami meminta kepada operator sarana dan prasarana transportasi untuk memberikan sosialisasi kepada calon penumpang agar dapat mengikuti ketentuan ini. Selain itu, kami juga meminta operator dapat menerapkan ketentuan ini secara konsisten dan ikut melaksanakan pengawasan penerapan prokes dari penumpang,” ujar Adita.
Adita mengatakan Kemenhub akan melakukan pengawasan ketat atas implementasi SE ini di tiap moda transportasi dan melibatkan seluruh Satgas Penanganan COVID-19 daerah dan pusat, serta TNI/Polri untuk memastikan masyarakat mematuhi protokol kesehatan.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Yudha Hariyanto pada 03 Nov 2021