Jumat, 22 Oktober 2021 07:01 WIB
Penulis:Redaksi Wongkito
JAKARTA, WongKito.co, - Ini cara cetak akta kelahiran dan kartu keluarga sendiri, jika dokumen penting itu hilang. Caranya tidaklah rumit, mengingat, sekarang ini sudah masuk ke era digitalisasi, mencetak akta kelahiran dan kartu keluarga sendiri sudah semakin mudah.
Seperti dilansir dari Inews.id, kehilangan dokumen-dokumen penting, terutama yang berhubungan dengan data kependudukan seperti akta kelahiran dan kartu keluarga sangat tidak menyenangkan. Mengingat, semua data tersebut sangat diperlukan untuk mengurus data-data.
Dan kita cukup beruntung, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri telah mempermudah pelayanan dokumen administrasi kependudukan dengan inovasi cetak mandiri dari rumah.
Baca Juga : Saat Liburan di Jogja, 5 Sate Klathak Ini Wajib Dicoba
Dokumen kependudukan seperti akta kelahiran, kartu keluarga, akta kematian, dan lainnya saat ini sudah bisa dicetak sendiri menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram dari mesin printer di rumah atau tempat lainnya. Jadi, Anda tidak perlu repot-repot mendatangani kantor dukcapil terdekat untuk mengurusnya.
Meski hanya dicetak di selembar kertas dan tidak seperti sebelumnya yang menggunakan jenis kertas security printing berhologram antipemalsuan, dokumen itu tetap memiliki kekuatan hukum. Pasalnya, ada kode pemindai berbentuk QR di pojok kanan bawah dari dokumen kertas yang telah dicetak mandiri dari rumah.
Kode QR ini semacam tanda tangan elektronik sebagai penanda keaslian data dan pengganti tanda tangan serta cap basah yang dulu dicetak dengan security printing. Sekarang, pertanyaannya bagaimana cara cetak akta kelahiran dan kartu keluarga sendiri jika hilang?
Nah itu tadi cara cetak akta kelahiran dan kartu keluarga sendiri jika hilang. Semoga bermanfaat!
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Redaksi pada 21 Oct 2021