Perpanjangan PPKM Mikro, Palembang Level 3

Rabu, 21 Juli 2021 21:07 WIB

Penulis:Nila Ertina

PPKM Palembang
Suasana vaksinasi di Palembang (Nila Ertina/WongKito)

PALEMBANG, WongKito.co - Perpanjangan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 25 Juli 2021,  Palembang masuk level 3.

Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 di Palembang, Yudhi Setiawan menambahkan, istilah Palembang masuk PPKM Mikro Level 3 artinya ada 50-150 kasus aktif terkonfirmasi positif COVID-19 per 100 ribu penduduk.

"Yakni 10-30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 2-5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah masing-masing,"  Katanya, Rabu (21/7/2021). 

Perpanjangan pengetatan PPKM Mikro di Palembang diterapkan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021 dengan sejumlah aturan berlaku, antara lain pembatasan jam operasional mal hingga mengizinkan karyawan WFH (Work Form Home).

"Sudah ada instruksi (perpanjanhan PPKM) dari Kemendagri yang telah kami terima Selasa kemarin,"  kata Walikota Palembang, Harnojoyo. 

Kendati pengetatan PPKM Mikro dilanjutkan, Pemkot Palembang tetap menerapkan aturan yang sama tanpa ada revisi. Sebab berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat, kasus COVID-19 mengalami tren penurunan kasus harian.

"Banyak hasil memuaskan yang didapat, diantaranya kasus positif COVID-19 menurun, BOR rumah sakit menurun dan angka kematian akibat turut menurun," Ujarnya.

Meski Pemkot Palembang tidak menetapkan aturan baru dalam surat edaran perpanjangan pengetatan PPKM Mikro, masyarakat tetap diminta patuh dan taat terhadap protokol kesehatan (prokes) sesuai anjuran Dinkes dan WHO.

"Kita masih mengacu pada aturan yang sebelumnya. Namun saya minta masyarakat agar tetap memaksimalkan penerapan prokes," jelas dia.(*)