Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Berikan Sanksi kepada SPBU di Ogan Ilir

Rabu, 07 Agustus 2024 18:45 WIB

Penulis:Susilawati

IMG-20240807-WA0003.jpg
(null)

PALEMBANG, WongKito.co, - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terus berupaya memastikan distribusi BBM Bersubsidi secara tepat sasaran dan sesuai dengan peruntukannya.

Pertamina memberikan apresiasi atas keberhasilan Polres Ogan Ilir yang telah berhasil menindak oknum penyalahgunaan BBM bersubsidi.

"Kami mengapresiasi serta mendukung penuh pihak kepolisian yang telah melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan, dan kami akan terus memberikan dukungan terhadap langkah-langkah yang dilakukan APH," kata Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan.

Baca juga:

Sebagai wujud langkah tegas, Pertamina Patra Niaga langsung memberikan sanksi kepada SPBU 24.306.26 Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan berupa penghentian penyaluran BBM jenis Pertalite selama 30 hari. Untuk kebutuhan masyarakat membeli produk Pertalite, pertamina menyediakan SPBU di sekitar area tersebut yakni SPBU 24.306.177 dan SPBU 24.306.137

Selain itu, dapat kami informasikan juga bahwa pihak SPBU juga telah memberikan sanksi tegas berupa Pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap oknum operator yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Pertamina juga senantiasa menginstruksikan kepada seluruh lembaga penyalur untuk dapat menyalurkan sesuai regulasi yang berlaku. Pertamina juga mengajak seluruh stakeholder juga terlibat dalam mengawasi penyaluran BBM kepada masyarakat.

.