Polresta Palembang Segera Terapkan Tilang Elektronik, Ini yang Mesti Pengendara Tahu

Minggu, 26 Desember 2021 21:46 WIB

Penulis:Nila Ertina

Salah satu ruas jalan utama di Kota Palembang
Salah satu ruas jalan utama di Kota Palembang (Dok.WongKito.co)

PALEMBANG, WongKito.co - Memasuki bulan Desember 2021,  Penegakan Hukum Lalu Lintas Elektronik atau ETLE mulai disosialisasikan Polresta Palembang.

"Setiap pelanggaran lalu lintas, seperti tidak menggunakan helm, sabuk pengaman atau ugal-ugalan berkendara akan langsung dipotret kamera yang telah dioperaskan pada sejumlah titik," kata Dirlantas Polda Sumsel, Kombes Pol M Pratama Adhyàsastra SIK SH melalui Wadir Lantas AKBP Sigit Adi Wuryanto SIK MH, memgutip beritasumatera, Sabtu (25/12/2021).

Dia menjelaskan saat ini pihaknya telah mengoperasikan ETLE pada sembilan lokasi strategis di Kota Palembang.

Diantaranya, kamera ETLE terpasang di kawasan Simpang Lima DPRD Sumsel, Simpang Empat RK Charitas dan Jalan Kolonel H Burlian serta kawasan Jakabaring, ujar dia.

Bagi pelanggar tambah Sigit akan diterapkan sanksi tilang sesuai dengan ketentuan berlaku.

Baca Juga:

Surat tilang dikirim langsung ke alamat pengendara. "Jika selama 14 hari tidak direspons maka identitas pemilik kendaraan akan langsung diblokir.

Pemblokiran kata dia berarti pemilik kendaraan tidak bisa lagi melakukan transaksi pembayaran tilang. Bagi yang ingin membuka blokir diwajibkan membayar denda, tambah dia.

Dia mengungkapkan saat ini pihaknya terus melakukan finalisasi terkait dengan pelaksanaan ETLE tersebut.

Termasuk diantaranya menambah peralatan elektronik baru untuk mendukung program yang ditargetkan mampu menekan akan kecelakaan dan  kejahatan pengguna kendara.

Februari 2022, Tilang Diterapkan  

Sigit mengatakan penegakan hukum lalu lintas elektronik ditargetkan mulai diterapkan optimal pada Februari 2022.

Dimana untuk mendukung pelaksaan tilang elektronik, saat ini kamera super canggih telah dipasang.

"Kamera super canggih tersebut tidak hanya cepat dalam memotret tetapi juga mampu menembus kaca riben kendaraan hingga 60 persen," kata dia.

Baca Juga:

Karena itu, dia meminta agar masyarakat berkendara dengan tertib dan tidak sembarangan.

Lalu lengkapi juga semua surat menyurat selama berkendara, tambah dia.(*)