Pulang Kampung
Jumat, 03 Desember 2021 22:19 WIB
Penulis:Nila Ertina
PALEMBANG, WongKito co - Pemerintah Kota Palembang memastikan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 akan diimplementasikan di daerah tersebut.
“Namun acara pernikahan dan sejenisnya masih boleh saat PPKM level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 dengan mematuhi aturan dan protokol kesehatan (prokes) ketat,” kata Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda, Jumat, (3/12/2021).
Dia menjelaskan PPKM bukan untuk menghalangi aktivitas masyarakat tetapi dilakukan untuk melindungi masyarakat dari kemungkinan terjadi lonjakan kasus penularan COVID-19 pada momentum libur panjang hari besar keagamaan akhir tahun itu.
Sementara pembelakukan PPKM level 3 tersebut, sebelumnya telah disampaikan Mendagri kepada seluruh gubernur, walikota dan bupati sebagai langkah mengantisipasi penyebaran COVID-19.
Kekinian Pemerintah juga sedang gencar-gencarnya mengantisipasi penyebaran varian Omicron yang disebutkan lebih lebih cepat penyebarannya dibandingkan dengan varian Delta.
Untuk itu, masyarakat diminta untuk lebih waspada dan tetap menerapkan prokes ketat dan mengikuti vaksinasi. (*)
3 bulan yang lalu