PT Investree Radhika Jaya di Terpa Isu Gagal Bayar

Kamis, 18 Januari 2024 06:48 WIB

Penulis:admin

Editor:admin

PT Investree Radhika Jaya di Terpa Isu Gagal Bayar
PT Investree Radhika Jaya di Terpa Isu Gagal Bayar (Istimewa)

Jakarta, Wongkito.co - Ditengah isu penutupan operasional Fintech Lending PT Investree Radhika Jaya mencuat, akibat kasus gagal bayar lender.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pihak yang berwenang,  memberikan tanggapannya terkait beberapa pertanyaan krusial yang mencakup pengembalian izin, sanksi Cabut Izin Usaha (CIU), polemik gagal bayar lender, dan rasio kredit macet Investree.

Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, menyatakan bahwa hingga saat ini, OJK belum menerima pengembalian izin dari pihak Investree. Kamis, 18 Januari 2024.

Baca juga

Terkait sanksi, OJK menjelaskan bahwa selama belum ada pemenuhan, pihaknya akan menerapkan sanksi lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Secara berbarengan dengan pendalaman yang dilakukan, OJK saat ini juga intens melakukan koordinasi dengan Investree terkait informasi yang beredar di masyarakat,” ujar Agusman melalui jawaban tertulis Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, dikutip Rabu, 17 Januari 2024.

Dalam upaya penanganan isu ini, OJK telah intens melakukan koordinasi dengan Investree untuk memperoleh informasi yang akurat. 

Agusman menyampaikan bahwa OJK telah mengadakan beberapa kali pertemuan dengan perusahaan tersebut sebagai bentuk pengawasan offsite

Saat ini, Investree sudah dikenakan sanksi administratif karena melanggar ketentuan yang berlaku. OJK terus melakukan pemantauan dan memastikan pemenuhan, dan apabila ditemukan pelanggaran lebih lanjut, sanksi administratif akan diberlakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

OJK juga tengah melakukan pendalaman atas kasus Investree, khususnya terkait rasio kredit macet yang mencapai 12,8%. Agusman menjelaskan bahwa kredit macet disebabkan oleh pengaruh pandemi COVID-19 terhadap bisnis borrower existing yang belum pulih. 

Baca juga

OJK memberikan imbauan kepada Investree untuk mengatasi situasi ini dengan serius. Investree diminta untuk merumuskan strategi yang efektif dalam menangani kredit macet, memberikan dukungan kepada borrower yang terdampak, dan memastikan pemulihan ekonomi secara bertahap.

Sebagai informasi, sejumlah dari lender memutuskan untuk mengambil langkah hukum guna menyelesaikan sengketa terkait kegagalan platform Investree dalam mengembalikan pinjaman. 

Sekurangnya, 16 pemberi pinjaman telah mengajukan gugatan terhadap Investree dengan dasar wanprestasi atau gagal bayar.

Informasi terbaru menunjukkan bahwa gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Januari 2024 dengan nomor perkara 43/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL. 

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Idham Nur Indrajaya