Respons Laporan Terkait Rusun Palembang, Komisioner Ombudsman Datangi Lokasi

Senin, 11 Oktober 2021 20:32 WIB

Penulis:Nila Ertina

Rusun 26 Ilir
Rusun 26 Ilir (ist)

PALEMBANG, WongKito.co - Merespons laporan terkait tidak berjalannya revitalisasi Rumah Susun (Rusun ) 26 Ilir Palembang, Komisioner Ombudsman RI, Dr. Johanes Widijantoro mendatangi dan memantau langsung kondisi kekinian rusun tersebut.

"Kami menerima laporan tersendatnya revitalisasi Rusunini," kata Johanes, saat berkunjung ke lokasi Rusun 26 Ilir Palembang,  hari Senin (11/10/21).

Ia mengungkapkan revitalisasi kawasan rusun tersebut memang mendesak, mengingat kondisi rusun yang sudah tua, hilangnya sarana dan prasarana, serta tumpukan sampah menjadi tanda tanya akan kemajuan proses peremajaan rusun yang telah lama direncanakan Perumnas dan Pemerintah Kota Palembang.

"Pemerintah Kota Palembang sebagai pihak pengelolah wilayah memiliki kepentingan untuk mendorong Pemerintah Pusat untuk segera merealisasikan rencana-rencana revitalisasi itu," jelas Johanes yang merupakan seorang dosen di Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

Johanes menambahkan peremajaan rusun berguna untuk memberikan kenyamanan serta mencegah risiko kecelakaan yang dapat membahayakan penghuni rusun.

Apalagi, instalasi listrik yang sudah berusia puluhan tahun, serta bangunan rusun sendiri yang telah ada semenjak 1984 menunjukan usia tua-nya dan dalam keadaan kritis perlu pembaruan.

Ditambah lagi, rendahnya kesehatan lingkungan dengan bertumpuknya sampah dan tersumbatnya selokan dapat menjadi sarang berbagai macam penyakit yang membahayakan masyarakat sekitar, tambah dia.

Johanes menyampaikan, menurut informasi yang diterima dari pihak Perumnas bahwa dana masih menjadi masalah dalam proses revitalisasi rusun, dan Ombudsman akan menyelidiki kebenaran pernyataan ini.

"Kami akan konfirmasi apakah benar dana menjadi masalah pada proyek yang sudah berlangsung selama 5 tahun ini," kata Johanes menegaskan.

Sementara Ombudsman merupakan Lembaga Negara yang berwenang untuk mengawasi segala pelayanan publik yang menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Salah satu contoh yang diawasi adalah Perusahaan Umum Perumahan Nasional (Perumnas), yang mengurusi pengembangan Rumah Susun 26 ilir.(*)