Jumat, 15 Oktober 2021 19:52 WIB
Penulis:Nila Ertina
JAKARTA, WongKito.co – Meskipun telah ribuan pijaman online (pinjol) ilegal diberangus. Data Satgas Waspada Investasi (SWI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat telah memblokir 3.516 aplikasi atauwebsite pinjol ilegal sejak 2018.
“Untuk memberantas pinjol ilegal, OJK bersama Bank Indonesia, Polri, Kominfo, dan Kemenkop UKM berkolaborasi memberantas pinjol ilegal meliputi pencegahan, penanganan pengaduan masyarakat dan penegakan hukum,” tulis OJK dalam riset terbaru melansir TrenAsia.com, jejaring WongKito.co, Jumat 15 Oktober 2021.
Selama ini, pinjol ilegal telah memanfaatkan kebutuhan masyaraakat untuk mendapatkan pinjaman dengan cepat. Dari 2018-2021, pinjol ilegal yang telah dihentikan sebanyak 3,516 entitas. Rinciannya, sebanyak 404 pinjol ilegal pada 2018, 1.493 pada 2019, 1.026 pada 2020, dan 593 pada 2021.
Adapun ciri-ciri pinjol ilegal menurut OJK antara lain menetapkan suku bunga tinggi, fee besar, denda tidak terbatas, dan adanya terror atau intimidasi.
Kendati sudah banyak menelan korban, faktanya masih banyak masyarakat yang terjerat pinjol ilegal dengan berbagai alasan. Menurut OJK, faktor pendorong bisa diidentifikasi dari sudut pandang pelaku pinjol ilegal dan juga masyarakat (korban).
Dari sisi pelaku alias pinjol ilegal, kemudaha mengunggah aplikasi/situs/website menjadi salah satu faktor mudahnya entitas baru muncul meski sebelumnya sudah diblokir. Faktor kedua, kesulitan pemberantasan dikarenakan lokasi server banyak ditempatkan di luar negeri.
Dari sisi masyarakat, tingkat literasi yang rendah jadi faktor utama. Biasanya, korban tidak melakukan pengecekan legalitas. Ditambah lagi terbarasnya pemahaman terhadap pinjol. Kedua, adanya kebutuhan mendesak karena kesulitan keuangan.
Beberapa tips dapat dilakukan masyarakat agar terhindar dari pinjaman online ilegal antara lain tidak mengklik tautan/menghubungi kontak yang ada pada SMS/WA penawaran pinjol illegal.
Jangan tergoda penawaran pinjol ilegal melalui SMS/WA yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan. Jika menerima SMS/WA penawaran pinjol ilegal segera langsung di hapus dan blokir nomor tersebut.
Kemudian, cek legalitas perusahaan pemberi pinjaman sebelum mengajukan pinjaman dan pinjamlah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Ananda Astri Dianka pada 15 Oct 2021