Ribut-Ribut Pikap Kopdes Merah Putih, di Sumsel Truk yang Datang

Rabu, 22 Juli 2026 15:47 WIB

Penulis:Nila Ertina

Iringan truk Kopdes Merah Putih di Jalinteng Sumsel
Iringan truk Kopdes Merah Putih di Jalinteng Sumsel (Foto WongKito.co/Joka Misbakhul Munir)

SIANG menjelang sore itu, Senin (13/7/2026) di Jalan Lintas Tengah (Jalinteng) Sumatera tepatnya di wilayah Kabupaten Muara Enim tampak beriringan kendaraan jenis truk, yang bertuliskan Kopdes Merah Putih dengan warna merah dan putih.

Dalam iringan truk Kopdes Merah Putih tersebut, sebanyak 7 unit armada truk terlihat mencolok dan baru.

Sementara secara nasional pemberitaan terkait dengan pikap Kopdes Merah Putih atau KDMP juga sedang ramai-ramainya. Tetapi tampak di depan mata kami, beriringan truk bukan pikap KDMP.

Laporan tim kolaborasi dari Klub Jurnalis Investigasi (KJI), Koalisi Media Alternatif (KOMA), dan BBC Indonesia pada Rabu, 8 Juli 2026 mengungkap PT BIG yang disebut “bikin speaker” itu adalah perusahaan yang disoroti Indonesia Corruption Watch (ICW) sebagai pihak ketiga atau perantara importasi pikap oleh PT Agrinas Pangan Nusantara dari perusahaan asal India, Mahindra & Mahindra. Lembaga antikorupsi itu mensinyalir ada perburuan rente sebesar Rp 4,86-5,54 triliun dalam pengadaan pikap dengan sistem penggerak empat roda (4×4) untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, salah satu program unggulan Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga:

Dalam menjalankan program ini, Agrinas bertugas untuk mempercepat pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan berbagai fasilitas pendukung Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih. Hal ini sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 yang terbit Oktober 2025.

Sebulan kemudian, Agrinas mulai memburu kendaraan operasional untuk Kopdes Merah Putih. Perusahaan itu mula-mula menjajaki pengadaan 80.000 truk roda enam, 80.000 mobil pikap berpenggerak empat roda (4×4), dan 160.000 sepeda motor dengan sejumlah produsen otomotif global. Di antaranya Isuzu Motors dari Jepang, serta Tata Motors dan Mahindra & Mahindra dari India.

Tiga bulan berselang sekitar Februari 2026, Agrinas bersepakat dengan dua produsen otomotif asal India lewat PT BIG. Mahindra sedikitnya memperoleh pesanan sebanyak 35.000 unit pikap 4×4, sementara Tata Motors akan memasok 35.000 unit pikap 4×4 dan 35.000 unit truk roda enam. Secara keseluruhan, nilai impor 105.000 kendaraan dari India itu mencapai sekitar Rp24,6 triliun.

Bagi Mahindra, pesanan itu menjadi ekspor terbesar sepanjang sejarah perusahaan. Jumlahnya bahkan melampaui total ekspor kendaraan mereka pada tahun fiskal sebelumnya.

Hingga 26 Juni 2026, lembaga antikorupsi, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat sedikitnya 2.003 unit mobil pikap Mahindra telah dikirim ke Indonesia. Ribuan kendaraan yang diterima oleh PT Bumi Indo Gemilang (BIG) itu bahkan sudah ada yang diserahkan kepada Koperasi Desa. Pada awal Mei 2026, misalnya, perusahaan ini tampak hadir dalam acara serah terima di Sragen, Jawa Tengah.

Berdasarkan hasil penelusuran yang bersumber dari data transaksi ekspor-impor selama enam bulan, ICW menemukan harga rata-rata pikap yang dibeli PT Bumi Indo Gemilang (BIG) dari produsen sekitar Rp 168,8 juta per unit. Angka tersebut belum memasukkan sejumlah komponen seperti pajak, biaya pengurusan impor, distribusi, layanan purna jual, serta margin perusahaan.

Untuk memperkirakan harga yang wajar, ICW kemudian membuat simulasi dengan menambahkan 10–15 persen dari harga rata-rata tersebut guna mengakomodasi berbagai biaya tambahan dan keuntungan perusahaan. Dari simulasi itu, ICW memperkirakan harga wajar setiap unit pikap yang seharusnya ditanggung PT Agrinas Pangan berada di kisaran Rp185,6 juta hingga Rp194,1 juta.

Masalahnya, estimasi tersebut terpaut cukup jauh dari nilai kontrak prorata untuk setiap unit pikap 4×4 yang diadakan PT Agrinas Pangan. Berdasarkan data pengadaan perusahaan yang dipaparkan dalam siniar Retorika Show pada 8 Juli 2026, harga satu unit kendaraan dari “vendor terpilih” mencapai Rp 255 juta.

Dengan membandingkan kedua angka itu, terdapat selisih sekitar Rp60,9 juta hingga Rp69,4 juta per unit. Jika dikalikan dengan 35.000 unit pikap 4×4 yang diimpor PT Agrinas Pangan dari Mahindra, potensi selisih nilainya diperkirakan mencapai Rp2,13 triliun hingga Rp2,43 triliun.

Dengan asumsi ada 80.000 pikap 4×4 yang diimpor untuk memenuhi kebutuhan Kopdes Merah Putih, ICW mencatat selisih sebesar Rp4,86 triliun hingga Rp5,54 triliun. Dari situ ICW menilai adanya dugaan perburuan rente yang dilakukan PT BIG sebagai perantara transaksi jumbo tersebut.

“Kalau margin itu wajar dan bisa dijelaskan, tentu bukan masalah. Ada selisih harga yang sangat besar dibanding harga pasar, maka publik berhak bertanya. Selisih itu mengalir ke mana dan siapa yang diuntungkan? Di situlah potensi rente muncul,” kata Wana Alamsyah, Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW.

Menurut Wana, dalam proyek pengadaan berskala kecil, selisih puluhan juta rupiah per unit pikap mungkin masih dapat dianggap sebagai margin dagang yang wajar. Namun, dalam pengadaan puluhan ribu kendaraan, selisih itu terakumulasi hingga mencapai triliunan rupiah. “Masalah terbesarnya bukan sekadar membeli mobil, tetapi memastikan uang negara digunakan secara efisien,” ujarnya.

ICW juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian antara jenis kendaraan yang diadakan dan kebutuhan di lapangan. Menurut Wana, tidak semua Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih beroperasi di kawasan pegunungan, wilayah terpencil, atau daerah dengan infrastruktur jalan yang buruk. Sebanyak 8.588 koperasi justru berada di wilayah kelurahan dengan kondisi medan yang relatif lebih baik.

Temuan itu, kata Wana, menunjukkan bahwa kebutuhan kendaraan berpenggerak empat roda (4×4) tidak dapat disamaratakan untuk seluruh Kopdes Merah Putih. Karenanya dugaan adanya over-specification atau pengadaan barang dengan spesifikasi yang melampaui kebutuhan sebenarnya ini dapat menimbulkan biaya tambahan yang tak perlu.

3.258 KDKMP di Sumsel

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mempercepat pembentukan 3.258 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang tersebar di 17 kabupaten dan kota. Program tersebut ditargetkan dapat diluncurkan secara nasional pada 17 Agustus 2026 oleh Presiden Prabowo Subianto.

Hingga pertengahan Juli 2026, sebanyak 202 KDKMP di Sumsel telah memiliki kelembagaan aktif. Sementara itu, 447 koperasi lainnya telah memasuki tahap groundbreaking sebagai bagian dari percepatan pembangunan sarana pendukung.

Plt. Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Selatan, Mega Nugraha, mengatakan capaian kelembagaan KDKMP saat ini baru mencapai sekitar 6,2 persen dari total target 3.258 koperasi.

“Pemerintah daerah terus mempercepat pembentukan koperasi agar target dapat terpenuhi sesuai jadwal,” kata Mega.

Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menjadi salah satu agenda pemerintah untuk memperkuat ekonomi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan. KDKMP diharapkan dapat memperpendek rantai distribusi, memperkuat akses pembiayaan, memperluas pemasaran produk lokal, dan menghadirkan layanan ekonomi yang lebih dekat dengan masyarakat.

Pada peringatan Hari Koperasi Nasional ke-79, Pemprov Sumsel menegaskan komitmennya untuk mendorong transformasi koperasi agar mampu menjadi salah satu pilar ekonomi kerakyatan.

Ketersediaan Lahan jadi Tantangan

Mega mengatakan, salah satu tantangan utama dalam percepatan pembangunan KDKMP di Sumsel adalah penyediaan lahan.

Menurut dia, pemerintah daerah membutuhkan lahan yang bersih, jelas status hukumnya, dan bebas dari sengketa. Persoalan tersebut menjadi semakin kompleks, terutama di wilayah perkotaan yang memiliki keterbatasan lahan.

“Pelaksanaan program masih menghadapi sejumlah tantangan. Salah satunya adalah penyediaan lahan yang bersih dan bebas sengketa sesuai kebutuhan pembangunan KDKMP, terutama di wilayah perkotaan yang ketersediaan lahannya semakin terbatas,” ujarnya.

Baca Juga:

Selain pembangunan kelembagaan dan sarana pendukung, penguatan sumber daya manusia juga menjadi faktor penting dalam keberlanjutan KDKMP. Pengelolaan koperasi membutuhkan manajemen yang profesional, transparan, serta mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan ekonomi masyarakat.

Pemerintah berharap KDKMP tidak hanya terbentuk secara administratif, tetapi juga mampu menjalankan fungsi ekonomi secara berkelanjutan dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat desa dan kelurahan.

Dengan target 3.258 koperasi, Sumsel menjadi salah satu daerah yang harus menyelesaikan proses pembentukan kelembagaan, pembangunan sarana pendukung, dan penguatan tata kelola sebelum peluncuran nasional program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada Agustus 2026.(*)