Sandiaga Uno Gugat Indosat, Ini Respons Manajemen

Selasa, 21 Desember 2021 19:25 WIB

Penulis:Nila Ertina

Ilustrasi Indosat
Ilustrasi Indosat (ist)

JAKARTA – Pascagugatan Kemenparekraf, Corporate Secretary ISAT, Billy Nikolas Simanjuntak menyatakan, perseroan masih mendalami gugatan tersebut.

"Dapat kami sampaikan bahwa sampai dengan tanggal surat ini, perseroan masih mendalami masalah ini dan akan mengirimkan tanggapan kami sesegera mungkin," kata dia dikutip dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Selasa 21 Desember 2021.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan bernomor 779/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst, didaftarkan pada 14 Desember 2021.

Dalam petitumnya, Menteri Parekraf, Sandiaga Uno meminta pengadilan untuk mengabulkan gugatan untuk seluruhnya dan menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. 

Baca Juga:

Tiga tergugat tersebut antara lain PT Grahalintas Properti, PT Indosat Tbk (ISAT), dan PT Sisindosat Lintasbuana.

Selain itu, penggugat meminta pengadilan untuk menyatakan sah dan mengikat bagi penggugat dan tergugat terhadap laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang disebutkan sebelumnya.

Duduk Perkara

Kepala Biro Komunikasi Kemenparekraf I Gusti Ayu Dewi Hendriyani menjelaskan, gugatan ini berangkat dari kerja sama pemanfaatan tanah milik negara antara Kementerian Parekraf dengan Indosat pada 1992. Indosat sendiri berfungsi sebagai Mitra Build, Operate and Transfer (BOT).

Lalu pada 1995, Indosat mengalihkannya ke anak usahanya yakni Sisindosat Lintasbuana yang dituangkan dalam Perjanjian BOT. Kemudian pada 10 Maret 2004, Kemenparekraf menyetujui pengalihan Perjanjian BOT dari PT Sisindosat Lintasbuana kepada PT Grahalintas Properti berdasarkan Surat Nomor:KS.001/1/9/Sesmen/KKP/04. 

Meski sudah dialihkan sebanyak dua kali, alasan Kemenparekraf memasukkan Indosat dan Sisindosat sebagai pihak dalam gugatan adalah karena keduanya merupakan pihak yang pertama kali melakukan hubungan hukum keperdataan dengan Departemen Pos dan Telekomunikasi (sekarang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif). Sehingga posisi mereka dalam hal ini hanya sebagai bagian dari proses pelaksanaan kerja sama.

Baca Juga:

Kemenparekraf menegaskan, PT Grahalintas Properti digugat telah merugikan negara, karena tidak melaksanakan rekomendasi BPK untuk melakukan pembayaran kekurangan kontribusi dan keterlambatan pembayaran denda, menandatangani Addendum Perjanjian BOT yang memuat kenaikan nilai kontribusi dan menyerahkan 10% obyek BOT untuk dipergunakan oleh Kemenparekraf. 

Kemenparekraf mengaku telah berulang kali mengingatkan Grahalintas melalui peringatan dan somasi namun hingga kini perusahaan itu tidak melaksanakan rekomendasi BPK. Buntutnya, Kemenparekraf menyatakan Grahalintas melakukan tindakan melawan hukum karena sejak 2011 BPK telah tiga kali mengeluarkan rekomendasi. 

Pertama, Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Tahun 2010 Nomor 105C/HP/XVI/2011 tanggal 20 Mei 2011. Kedua, Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Tahun 2014 Nomor 133C/HP/XVI/05/2015 tanggal 22 Mei 2015. 

Ketiga, Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Tahun 2018 Nomor 94B/HP/XVI/05/2019 tanggal 17 Mei 2019. Adapun pembayaran kekurangan kontribusi dan keterlambatan pembayaran yang harus dibayar PT Grahalintas ke negara tercatat dari Tahun 2010 sampai dengan perhitungan Tahun 2020 sebesar Rp14 miliar.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Ananda Astri Dianka pada 21 Dec 2021