Kamis, 21 September 2023 22:07 WIB
Penulis:Nila Ertina
JAKARTA - Menanggapi klaim pengelola media sosial TikTok Indonesia menyebut harga produk-produk mereka yang murah merupakan bagian dari promo atau obral, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan adanya indikasi predatory pricing apabila penjualan banting harga itu berlangsung lama.
Pernyataan Budi ini sejalan dengan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (MenkopUKM) Teten Masduki yang indikasi predatory pricing dari aktivitas social commerce.
Akan tetapi, Budi menyebutkan bahwa saat ini Kominfo dan pihak terkait lainnya, termasuk KemenkopUKM, tengah melakukan pengkajian terhadap TikTok untuk memastikan ada atau tidaknya kecenderungan predatory pricing di platform media sosial tersebut.
Baca Juga:
Seperti yang telah disebutkan, pihak TikTok sendiri telah memberikan pernyataan bahwa harga produk-produk yang murah di platform mereka berkaitan dengan adanya obral atau garage sales sehingga harganya menjadi sangat rendah.
Budi berpendapat dalam hal ini bahwa obral itu adalah suatu hal yang wajar selama penyelenggaraannya berlangsung temporer. Apabila terlalu lama atau bahkan menjadi permanen, penjualan harga murah itu bukan lagi bersifat obral, tapi predatory pricing.
"Kita buktikan saja, kalau mereka obral terus terusan, itu predatory pricing. Kalau garage sale itu kan biasanya seminggu. Kalau mereka permanen, itu predatory pricing," kata Budi seusai ia mengisi agenda talk show di UMKM Digital Summit 2023 yang diselenggarakan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) di Smesco, Jakarta, Kamis, 21 September 2023.
Budi pun mengatakan, pihaknya tidak bisa serta-merta melakukan tindakan begitu saja terhadap platform TikTok karena masih diperlukannya kajian terhadap ada atau tidaknya praktik predatory pricing, apalagi TikTok sendiri merupakan platform yang saat ini menyangkut kepentingan banyak orang di dalam negeri.
Dalam kesempatan yang sama, MenkopUKM Teten Masduki menegaskan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan TikTok yang menjual barang impor, selama keberadaan produk dari luar negeri itu tidak merugikan pelaku usaha domestik.
Baca Juga:
Teten pun menyebutkan bahwa saat ini perlu dipastikan apakah barang-barang impor yang masuk ke dalam negeri melalui TikTok itu sudah mendapatkan izin atau bersifat legal.
"Mereka bisa berjualan barang impor, tapi harus ada dokumen yang menginformasikan negara asalnya," kata Teten.
Menurut Teten, jika terbukti adanya barang impor yang masuk ke Indonesia melalui TikTok tanpa izin, maka ada indikasi pelanggaran terhadap Undang-undang (UU) Kepabeanan yang mengatur soal penyelundupan barang impor.
Teten menegaskan bahwa TikTok dipersilakan untuk menyediakan produk-produk yang bisa diperjualbelikan layaknya e-commerce. Namun, diperlukan suatu pengaturan untuk membuat perdagangan yang dilaksanakan di dalamnya berada di level playing field yang sama untuk menciptakan ekosistem fair trade.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Idham Nur Indrajaya pada 21 Sep 2023