Segera Diterapkan PPKM Darurat Jawa-Bali, 44 Kabupaten Perlu Penanganan Khusus

Rabu, 30 Juni 2021 18:54 WIB

Penulis:Nila Ertina

antarafoto-presiden-tinjau-rs-darurat-wisma-atlet-230320-hma-11.jpg
Presiden |Joko Widodo

JAKARTA, WongKito.co – Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan segera diterapkan untuk menekan laju penularan COVID-19 dan mempercepat pemulihan ekonomi. Penerapan kebijakan tersebut dilakukan di enam provinsi Jawa dan Bali, dengan 44 kabupaten diperlukan penangganan khusus.

“Kebijakan PPKM Darurat ini mau tidak mau dilakukan karena kondisi yang saya sampaikan,” kata Presiden Jokowi dalam Musyawarah Nasional Kamar Dagang dan Industri (Munas Kadin) di Kendari, Sulawesi Tenggara, melansir TrenAsia.com, jejaring WongKito.co, Rabu (30/6/2021).

Jokowi menyatakan PPKM Darurat ini akan diterapkan di Pulau Jawa dan Bali. Saat ini, pemerintah tengah memfinalisasi ketentuan atau aturan yang berlaku selama PPKM Darurat ini.

Lebih lanjut, Jokowi menjelaskan, pada dua pulau tersebut terdapat 44 kabupaten dan enam provinsi yang dinilai memerlukan penanganan khusus sesuai indikator dari Badan Kesehatan Dunia (WHO).

“Khusus hanya di Pulau Jawa dan Pulau Bali karena di sini 44 kabupaten/kota serta 6 propinsi yang nilai assesment-nya 4. Kita lakukan penilaian secara detail, yang ini harus ada treatment khusus sesuai yang ada di indikator laju penularan oleh WHO,” ujar Presiden Jokowi.

Hambat Laju Ekonomi

Presiden Jokowi mengatakan hingga akhir Juni 2021 indikator-indikator ekonomi domestik sebenarnya membaik signifikan dan telah memberikan optimisme terhadap pelaku ekonomi. Namun, lonjakan drastis kasus COVID-19 dalam beberapa hari terakhir membuat pembatasan mobilitas warga harus kembali diperketat.

“Sisi demand (permintaan) juga sama, konsumsi terus menguat, Indeks Kepercayaan Konsumen yang dulu Februari 85 sekarang sudah 104,4,” ujar Jokowi, dikutip dari Antara.

Menurut Presiden, kenaikan kasus COVID-19 kerap kali mempengaruhi Indeks Kepercayaan Konsumen (IKK). Ketika kasus COVID-19 menurun, IKK selalu mengalami kenaikan, dan begitu juga sebaliknya.

Selain IKK, Presiden juga menjelaskan indikator kegiatan manufaktur Purcashing Manager Index (PMI) Indonesia yang cukup tinggi. Sebelum pandemi COVID-19, PMI Indonesia sebesar 51, dan meningkat pada Mei 2021 menjadi 55,3. Hal itu menunjukkan kenaikan pesat kegiatan industri pengolahan.

“Artinya ada optimisme di situ. Sisi supplai juga sama, produksi mengggeliat, ekspor tumbuh,” kata Jokowi.

Jokowi mengungkapkan ekspor telah meningkat 58%. Begitu pula impor bahan baku naik 79% sejalan dengan membaiknya industri manufaktur.

“Konsumsi listrik untuk industri juga tumbuh 28 persen,” kata Jokowi. (LRD)