Sektor Retribusi Daerah Turun sebesar 1,52 Persen di APBD Sumsel 2023

Kamis, 29 September 2022 19:24 WIB

Penulis:Susilawati

APBD Sumsel
Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya saat berbincang dengan Wakil Ketua DPRD Sumsel, H.Muchendi Mahzareki (Ist Humas DPRD Sumsel)

PALEMBANG, WongKito.co, - Pada sektor retribusi daerah mengalami penurunan sebesar 1,52% pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah  Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023.

Wakil Gubernur Sumsel, Mawardi Yahya menyampaikan hal itu pada rapat paripurna jawaban gubernur terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Sumatera Selatan terhadap Raperda APBD tahun 2023 di Palembang, Kamis (29/9).

Menurut dia, terhadap penurunan pada sektor Retribusi Daerah sebesar 1,52 persen pada APBD Tahun Anggaran 2023 disebabkan oleh Penurunan target pada Bappeda, Dinas Perkebunan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Badan Pengembangan SDM, dan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah.

Baca Juga :

Sementara, lanjutnya terhadap proses digitalisasi transaksi program kegiatan dalam pengelolaan keuangan dimulai sejak tahun 2020 dan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 bahwa pengelolaan keuangan daerah diintegrasikan dan diselaraskan dengan Perencanaan Pembangunan Daerah melalui aplikasi yang disebut Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).

"Kami sependapat dan mengucapkan terima kasih terhadap saran yang disampaikan agar Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terus proaktif dan berinovasi dalam mencari sumber-sumber PAD yang baru, dan menggeliatkan BLUD untuk dapat memberikan pelayanan yang optimal dan profesional sehingga dapat memberikan kontribusi PAD," katanya.

Sementara terhadap peningkatan belanja operasi pada Tahun Anggaran 2023 sebesar 10,04% dibandingkan dengan perubahan Tahun Anggaran 2022, hal ini disebabkan oleh Belanja pegawai meningkat sebesar 17,90%, Belanja barang dan jasa meningkat sebesar 8,44%, Belanja bunga meningkat 6,67%, ujarnya.

Kemudian mengenai penurunan pendapatan transfer Tahun Anggaran 2023 sebesar 1,12% dibandingkan dengan perubahan Tahun Anggaran 2022, ia menjelaskan, bahwa penurunan tersebut dikarenakan Dana Insentif Daerah tidak dianggarkan pada APBD Tahun 2023.

Jika terdapat Perubahan berdasarkan ketentuan dari Pemerintah Pusat, Dana Insentif Daerah akan disesuaikan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023, katanya.