Semua Kendaraan Bermotor Wajib Asuransi Mulai 2025

Kamis, 18 Juli 2024 07:52 WIB

Penulis:Susilawati

Antrean kendaraan pemudik menuju rest area KM 102 Tol Cipali, Subang. Antrean tersebut dikarenakan kepadatan kendaraan pemudik yang akan beristirahat di rest area dan mengakibatkan kemacetan di ruas jalan. Minggu 7 April 2024.
Antrean kendaraan pemudik menuju rest area KM 102 Tol Cipali, Subang. Antrean tersebut dikarenakan kepadatan kendaraan pemudik yang akan beristirahat di rest area dan mengakibatkan kemacetan di ruas jalan. Minggu 7 April 2024. (Foto : Panji Asmoro/TrenAsia)

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan, mulai tahun 2025 semua kendaraan bermotor di Indonesia wajib ikut asuransi third party liability (TPL).

TPL sendiri merupakan produk asuransi yang memberikan ganti rugi atas tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin di Polis.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, sifat asuransi itu berubah, saat ini asuransi kendaraan sifatnya sukarela.

Baca juga:

Namun, sesuai dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), asuransi kendaraan menjadi wajib bagi semua pemilik mobil dan motor.

“Asuransi kendaraan itu dapat menjadi asuransi wajib. Maksud wajib ini mengharuskan pemilik kendaraan bermotor yang membeli melalui lembaga keuangan wajib mengasuransikan kendaraannya,” katanya.

Ia mengatakan, aturan ini telah diterapkan di beberapa negara. “Termasuk di Asia Tenggara (ASEAN). Maka, Indonesia mengadopsinya dalam UU P2SK. Nantinya, rinciannya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang akan diprakarsai oleh Kementerian Keuangan sebagai payung hukum.”

“Kami sudah mendiskusikan hal ini dan kami mengharapkan Peraturan Pemerintah mengenai asuransi wajib itu sesuai dengan UU paling lambat 2 tahun sejak UU P2SK. Artinya itukan Januari 2025,” jelasnya.

Setelah PP keluar, OJK akan menggunakan payung hukum tersebut untuk menyusun Peraturan OJK terkait asuransi wajib untuk kendaraan.

Menyikapi persiapan dan kesiapan industri, Ogi mengatakan, saat ini asuransi kendaraan sudah ada meskipun belum bersifat wajib. Artinya penyesuaian dengan aturan akan lebih mudah.

Asuransi wajib untuk kendaraan bermotor bersifat gotong royong. Hal ini bertujuan untuk mengurangi kerugian saat terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan banyak pihak.

Satu pekerjaan rumahnya adalah mengatur mekanisme penerapan asuransi wajib untuk kendaraan bermotor. Diperlukan satu platform yang dapat digunakan untuk memantau penggunaan asuransi oleh setiap kendaraan.

“Apakah kita berkoordinasi dengan kepolisian yang mengurus STNK, lalu siapa perusahaan yang melakukan itu, apakah itu konsorsium?” paparnya.

Menurut Ogi, itu akan tergantung engan jumlah peserta yang terlibat. Semakin banyak peserta yang mengambil asuransi wajib, maka premi yang harus dibayarkan oleh setiap peserta cenderung lebih murah.

“Saya yakin bahwa premi yang dikenakan itu lebih murah daripada yang sekarang dilakukan secara sukarela,” katanya.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Distika Safara Setianda pada 18 Jul 2024