Simak 4 Langkah Transformasi ala 2030 Youth Force Indonesia

Senin, 16 Februari 2026 07:11 WIB

Penulis:Nila Ertina

Screenshot (618).png
(null)

WongKito.co - Kalyanamitra menyelenggarakan diskusi publik dan diseminasi hasil pemantauan SDGs+10,  membahas secara khusus implementasi SDGs tujuan lima yang berfokus pada kesetaraan gender masih menghadapi tantangan besar, secara hybrid, Selsa (10/2/2026).

Kalyanamitra menilai mulai dari minimnya perspektif gender dalam peraturan, lemahnya pengawasan, hingga hambatan dalam pemenuhan Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR).

Salah satu narasumber yang dihadirkan Kalyanamitra, Ghevin Agung Nugraha dari 2030 Youth Force Indonesia mengungkapkan ada empat langkah transformasi orang muda untuk mendorong tercapainya SDGs+10 yaitu Relate, Engage, Advocate dan Lead.

Baca Juga:

Ia menjelaskan Relate artinya orang muda menyadari pengaruh berbagai isu di sekitarnya terhadap dirinya.

Engage, orang muda meningkatkan kapasitasnya dan dapat ikut serta dalam inisiatif 2030 Youth Force Indonesia.

Lalu yang dimaksud Advocate adalah orang muda berpartisipasi secara bermakna untuk mendorong perubahan kebijakan.

Kemudian, Lead artinya orang muda mampu bersuara dan berinisiatif untuk mendorong perubahan positif di lingkungannya.

Situasi Indonesia

Ghevin mengungkapkan Indonesia termasuk negara dengan jumlah pernikahan anak tertinggi di dunia, menempati peringkat ketujuh secara global (UNICEF, 2016).

Selain itu, sekitar 20.000 perempuan melahirkan sebelum usia 18 tahun (UNFPA, 2017). Kehamilan dan persalinan pada remaja perempuan berdampak serius, mulai dari berhentinya pendidikan dan prospek karier, meningkatnya risiko kemiskinan dan pengucilan sosial, gangguan kesehatan mental, hingga komplikasi kehamilan yang menjadi penyebab utama kematian remaja perempuan.

Karena itu, pemahaman atas faktor penyebab kehamilan remaja menjadi krusial untuk upaya pencegahan, ujar dia.

Situasi ini diperburuk oleh tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan (KTP).

Data BPS menunjukkan peningkatan laporan KTP hingga delapan kali lipat dalam kurun 2008–2019. Pada 2019, tercatat 2.341 kasus kekerasan terhadap perempuan
dan anak, meningkat 65% dibanding tahun sebelumnya.

Survei nasional juga mencatat bahwa satu dari tiga perempuan usia 15–64 tahun di Indonesia pernah mengalami kekerasan, baik oleh pasangan maupun bukan pasangan.

Negara Gagal Melindungi Perempuan

Indonesia termasuk dalam tujuh besar dunia jumlah absolut
perkawinan anak, selain itu Ghevin menjelaskan sekitar 20.000 ibu melahirkan dengan usia kurang dari 18 tahun/tahun.

Data lain juga menunjukan dari 1, maka 3 perempuan pernah mengalami kekerasan. Kemudian, hingga kini perkawinan anak sering dianggap “solusi”, bukan pelanggaran hak

Kondisi memprihatikan tersebut, tambah Ghevin bukan  bukan kegagalan moral individu, tapi kegagalan sistem perlindungan.

Dimana perempuan muda-lah yang paling terdampak, terutama  anak dari keluarga miskin/terdampak krisis iklim, anak pekerja migran/tanpa identitas hukum serta orang muda di wilayah bencana dan konflik.

Negara Absen, Beban Jatuh ke Orang Muda

Hasil studi kualitatif 2030 Youth Force Indonesia yang menghimpun aspirasi orang muda dari seluruh Indonesia melalui kuisioner daring dan FGD untuk mengidentifikasi tantangan pelibatan bermakna orang muda dalam pencegahan dan penanganan perkawinan anak.

Ditemukan bahwa keputusan diambil orang dewasa dan institusi tanpa sama sekali melibatkan anak, sedangkan 
dispensasi nikah juga longgar, tanpa ada control, lalu penegak hukum dan tokoh masyarakat sering melegitimasi, tak hanya itu anggaran pendampingan sangat terbatas

Baca Juga:

Akibatnya, anak putus sekolah, siklus kemiskinan dan kekerasan, terjadi perceraian usia muda dan masalahnya bukan pada individu.

Tawarkan Solusi

2030 Youth Force Indonesia mengajak kolaborasi lintas generasi, bukan menggurui, tapi berbagi kuasi.

Kondisi kekinian, orang muda sudah seharusnya menjadi objek, dan dilibatkan berpartisipasi dalam tatanan formal.

Sebagai upaya mendorong relasi setara, ruang aman lintas usia dan orang dewasa sebagai sekutu, bukan pengendali, kata Ghevin lagi.(ert/ril)