Simak, Alasan BPOM Hentikan Peredaran Produk Kinder di Indonesia

Jumat, 15 April 2022 13:45 WIB

Penulis:Susilawati

Ternyata Inilah Alasan BPOM Hentikan Peredaran Produk Kinder di Indonesia
Ternyata Inilah Alasan BPOM Hentikan Peredaran Produk Kinder di Indonesia (Twitter.com/UKHSA)

JAKARTA - Pada 2 April 2022 lalu, FSA Inggris telah menerbitkan peringatan kepada publik terkait penarikan secara sukarela produk cokelat merek Kinder Surprise karena diduga telah terkontaminasi bakteri Salmonella dengan gejala ringan seperti diare, demam, dan kram perut. Korban yang terdampak yaitu 63 orang anak-anak, namun tidak sampai menyebabkan kematian.

Produk yang ditarik yaitu produk cokelat merek Kinder Surprise dalam kemasan tunggal 20 gram dan kemasan isi 3 @ 20 gram, dengan batas tanggal kedaluwarsa masing-masing produk sampai dengan tanggal 7 Oktober 2022. Sebagai langkah kehati-hatian, maka penarikan produk diperluas dengan menambahkan penarikan pada beberapa varian seperti produk merek Kinder Surprise kemasan 100 gram, Kinder Mini Eggs kemasan 75 gram, Kinder Egg Hunt Kit kemasan 150 gram, dan Kinder Schoko Bons kemasan 200 gram dengan tanggal kedaluwarsa 20 April 2022 – 21 Agustus 2022. Semua produk cokelat Kinder diproduksi oleh Ferrero N.V/S.A di Belgia.

Baca Juga :

Produk cokelat merek Kinder yang ditarik di Inggris tersebut sebetulnya tidak terdaftar di Badan POM. Produk merek Kinder yang terdaftar di Badan POM merupakan produk yang berasal dari India dengan nama varian produk antara lain Kinder Joy, Kinder Joy for Boys, dan Kinder Joy for Girls. Produk tersebut diketahui diproduksi oleh Ferrero India PVT, LTD.

Oleh karena itu, untuk melindungi masyarakat dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, maka Badan POM akan melakukan random sampling dan pengujian di seluruh wilayah Indonesia terhadap produk merek Kinder yang terdaftar. Badan POM juga akan menghentikan peredaran produk merek Kinder untuk sementara waktu, sampai benar-benar dipastikan bahwa produk tersebut tidak mengandung cemaran bakteri Salmonella.

Badan POM juga akan mengawal dan memastikan penghentian peredaran tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Badan POM juga menyebutkan jika masyarakat menemukan produk cokelat merek Kinder yang tidak terdaftar di Badan POM, agar melaporkan ke Badan POM melalui Contact Center HALOBPOM atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Justina Nur Landhiani pada 15 Apr 2022