Minggu, 17 Juli 2022 06:04 WIB
Penulis:Nila Ertina
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menghapus sementara pungutan ekspor minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil) dan produk turunannya. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 Tahun 2022, berlaku hingga 31 Agustus 2022.
"Pungutan ekspor diturunkan menjadi 0 dolar kepada seluruh produk yang berhubungan dengan kelapa sawit," kata Sri Mulyani, Sabtu (16/7/2022).
PMK memberikan perubahan tarif terhadap seluruh produk tandan buah segar, kelapa sawit, CPO dan palm oil hingga crude palm oil.
Baca Juga:
Nantinya dengan adanya PMK menurunkan pajak tarif ekspor menjadi nol kepada seluruh produk yang berhubungan dengan CPO.
"Ini yang biasanya dicollect jadi sumber dana BPDPKS untuk stabilisasi harga," lanjut Sri Mulyani.
Namun per 1 September 2022, tarif pungutan sawit akan diberlakukan secara progresif kembali.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 16 Jul 2022