Studi Yayasan Tifa: PLTP Rantau Dedap Picu Kerentanan Warga

Selasa, 21 Juli 2026 16:06 WIB

Penulis:Nila Ertina

Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Rantau Dedap
Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Rantau Dedap (Foto Mongabay)

JAKARTA, WongKito.co – Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Rantau Dedap di Sumatera Selatan disebut memicu kerentanan berlapis bagi masyarakat di sekitar proyek. Temuan Yayasan Tifa menyebut dampak proyek meliputi penurunan hasil panen kopi, gangguan sumber air, serta terganggunya stabilitas listrik berbasis mikrohidro masyarakat adat Semendo.

Temuan tersebut tercantum dalam studi Yayasan Tifa berjudul "Asesmen Kerentanan Masyarakat terhadap Proyek Transisi Energi di Enam Wilayah". Studi itu mengkaji dampak proyek transisi energi di enam wilayah di Indonesia, termasuk PLTP Rantau Dedap di Sumatera Selatan.

Program Officer Natural Resources and Climate Justice Yayasan Tifa, Firdaus Cahyadi, mengatakan agenda transisi energi yang bertujuan menurunkan emisi karbon tidak otomatis menghadirkan keadilan bagi masyarakat di tingkat tapak.

"Agenda transisi energi di Indonesia yang diposisikan sebagai langkah strategis nasional untuk menurunkan emisi karbon dan memenuhi komitmen iklim global justru berpotensi membawa dampak buruk bagi masyarakat di tingkat tapak," ujar Firdaus dalam siaran pers, Selasa (21/7/2026).

Baca Juga:

Menurutnya, studi tersebut menemukan pola ketidakadilan distributif dan kerentanan berlapis yang dialami kelompok masyarakat rentan di sekitar proyek energi bersih.

Dalam kasus PLTP Rantau Dedap, polusi debu yang berasal dari aktivitas kendaraan berat proyek disebut menempel pada bunga kopi milik warga. Kondisi tersebut mengakibatkan bunga kopi rontok dan berdampak pada penurunan hasil panen hingga 40 persen.

Selain berdampak terhadap sektor pertanian, proyek tersebut juga disebut memicu kekeringan sungai yang mengganggu sistem irigasi masyarakat adat Semendo. Kondisi ini turut mengacaukan stabilitas listrik yang selama ini mengandalkan pembangkit listrik tenaga mikrohidro milik warga.

"Di Sumatera Selatan, PLTP Rantau Dedap, polusi debu dari kendaraan berat proyek menempel pada bunga kopi, mengakibatkan rontoknya bunga dan penurunan hasil panen hingga 40 persen," kata Firdaus.

Ia menilai dampak tersebut menunjukkan adanya kerentanan berganda yang dialami masyarakat di sekitar proyek transisi energi. Hilangnya sumber daya alam dapat memicu kemiskinan ekonomi, kerusakan lingkungan berdampak pada kesehatan, sementara marginalisasi sosial dapat mengurangi ruang warga untuk menyampaikan aspirasi.

Secara umum, studi Yayasan Tifa mengidentifikasi berbagai persoalan di enam proyek transisi energi. Dampak yang ditemukan antara lain risiko kehilangan lahan, pencemaran air dan udara, kerusakan ekosistem, penggusuran, konflik sosial, hingga ancaman terhadap mata pencaharian masyarakat.

Kelompok yang paling rentan terdampak, menurut Yayasan Tifa, antara lain masyarakat adat, perempuan, anak-anak, lansia, nelayan, petani, peternak, dan pekerja informal.

Yayasan Tifa mendesak pemerintah memasukkan perlindungan sosial dan lingkungan ke dalam rencana investasi transisi energi. Salah satu indikator yang dinilai mutlak adalah tidak adanya penggusuran paksa dalam setiap proyek.

Selain itu, proyek transisi energi didorong menerapkan prinsip "Free, Prior, and Informed Consent" (FPIC) atau persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan kepada masyarakat terdampak.

Baca Juga:

Prinsip tersebut mensyaratkan adanya persetujuan masyarakat sejak awal, tanpa paksaan, serta melibatkan warga dalam setiap tahapan proyek. Yayasan Tifa juga mendorong pemerintah menyusun skema kompensasi yang adil untuk menjamin pemulihan penghidupan masyarakat dalam jangka panjang.

"Transisi energi yang berkeadilan tidak boleh sekadar diukur dari angka penurunan emisi karbon di atas kertas, melainkan harus dinilai dari ketiadaan penggusuran paksa dan penghormatan penuh terhadap hak asasi manusia serta hak masyarakat adat," ujar Firdaus.

Yayasan Tifa juga meminta adanya protokol perlindungan khusus bagi kelompok rentan, termasuk perempuan, anak-anak, dan penyandang disabilitas, terutama dalam pemenuhan akses terhadap air bersih dan layanan kesehatan.

Studi lengkap "Asesmen Kerentanan Masyarakat terhadap Proyek Transisi Energi di Enam Wilayah" dapat diakses melalui situs resmi Yayasan Tifa ini.(ril)