Sudahkah Anda Persiapan Masa Pensiun ?

Minggu, 16 Juli 2023 06:36 WIB

Penulis:admin

Editor:admin

Sudahkah Anda Persiapan Masa Pensiun ?
Sudahkah Anda Persiapan Masa Pensiun ? (Ist)

PALEMBANG, WONGKITO.CO - Masa pensiun adalah dimana kita menghabiskan waktu menikmati kehidupan, setelah sekian lama waktu dihabiskan untuk bekerja.

Tapi, sudahkah kita merencanakan waktu pensiun dengan tabungan yang cukup, jangan sampai dikala pensiun persiapan tidak ada, uang habis, hingga merepotkan di masa pensiun. Minggu, 16 juli 2023.

Banyak cara mengumpulkan uang untuk persiapan masa pensiun, salah satu menabung di asuransi, berikut yang perlu kita ketahui dalam menabung :

1. Kontribusi dan Investasi

Individu atau perusahaan yang membeli asuransi dana pensiun membayar kontribusi premi yang ditentukan secara berkala. Premi ini dikumpulkan dan diinvestasikan oleh perusahaan asuransi ke dalam portofolio investasi yang beragam, seperti saham, obligasi, atau instrumen keuangan lainnya.

2. Akumulasi Nilai Dana Pensiun

Selama periode pembayaran premi, dana pensiun akan mengalami pertumbuhan dengan adanya imbal hasil atau pendapatan dari investasi. Nilai dana pensiun akan bertambah seiring berjalannya waktu.

3. Pembayaran Pensiun

Setelah mencapai usia pensiun atau memenuhi syarat lain yang ditentukan dalam kebijakan asuransi, pemegang polis akan mulai menerima pembayaran pensiun. Berupa pembayaran seumur hidup (lifetime) atau dalam bentuk pembayaran tertentu selama periode tertentu.

4. Opsi Manfaat

Asuransi dana pensiun dapat menawarkan berbagai opsi manfaat pensiun kepada pemegang polis. Misalnya, pemegang polis dapat memilih manfaat pensiun untuk diri sendiri dan pasangan hidup. Beberapa kebijakan juga dapat memberikan manfaat pensiun kepada ahli waris jika pemegang polis meninggal dunia sebelum atau setelah memulai pembayaran pensiun.

5. Perlindungan Risiko

Selain manfaat pensiun, asuransi dana pensiun juga dapat menyertakan perlindungan terhadap risiko seperti cacat total dan permanen, kematian, atau kehilangan pendapatan karena penyakit serius. Perlindungan ini dapat memberikan jaminan keuangan tambahan bagi pemegang polis dan keluarga mereka.

6. Peraturan dan Pengawasan

Asuransi dana pensiun sudah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku lembaga yang bertanggung jawab atas sektor asuransi dan finansial. Hal ini memastikan bahwa produk asuransi pensiun mematuhi persyaratan hukum, transparansi, dan perlindungan bagi pemegang polis.(*)
 

Tulisan ini telah tayang di kabarsiger.com oleh Yunike Purnama pada 15 Jul 2023