Kamis, 30 Juli 2020 02:08 WIB
Penulis:Nila Ertina
LAHAT, WongKito.co - Puluhan warga Desa Muaramaung menyampaikan surat terbuka terkait dengan tuntutan mereka pada empat perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan desa, untuk memberikan ganti rugi atas kerusakan yang diakibatkan limbah batubara.
Salah satu warga Desa Muaramaung Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, Sahwan mengatakan puluhan warga yang terdampak limbah batubara telah menandatangani surat terbuka yang dikirimkan kepada Kapolri, Gubernur Sumsel, Komnas HAM, Kapolres Lahat dan Bupati Lahat.
"Kami juga telah menyampaikan perimintaan dukungan atas perjuangan warga yang kini kebunnya sudah tidak produkti, rumah terkubur limbah dan tanam tumbuh baik di pekarangan maupun kebun mati dengan mendatangi kantor Bupati dan DPRD Lahat, katanya melalui telpon seluler, Rabu (29/7).
Dia menjelaskan, sudah tujuh hari warga memblokir jalan menuju empat perusahaan tambang di deaa.
Namun, sampai kini belum ada perusahaan yang bersedia memenuhi tuntutan ganti rugi yang didesak warga. Sebelumnya, aksi blokade jalan juga telah dilakukan warga pada Juni 2020.
Dimana sampai kini warga masih menuntut ganti rugi atas kerusakan yang dialami akibat aktivitas perusahaan tambang tersevur, dengan tuntutan senilai Rp2,3 miliar
Warga lain, Rusdi mengatakan tuntutan tersebut mereka sampaikan karena kejadian banjir limbah batubara pada 27--28 Desember 2020 telah menyebabkan berbagai kerusakan di desa dan kebun.
Karena itu, warga akan terus bertahan untuk berjuang mendapatkan hak atas kerusakan yang disebabkan aktivitas eksploitasi batubara, kata dia.
Sedikitnya 40 warga desa telah menandatangani surat terbuka berisi tuntatan ganti rugi ditujukan kepada Kapolri, Gubernur Sumsel, Kapolda Sumsel, Kapolres Lahat, Bupati Lahat dan Komnas HAM.
Warga yang didominasi ibu-ibu tetap bertahan memblokade jalan dengan memasang spanduk dihari ketujuh.
"Harapannya, surat terbuka akan langsung dibaca yang berwenang, agar warga segera mendapat ganti rugi" tambah Rusdi