akun facebook
Sabtu, 05 April 2025 06:53 WIB
Penulis:Nila Ertina
Ditemukan sebuah akun TikTok bernama “pemutihan.pajak.k2” yang unggahannya berisi mengenai informasi terkait pendaftaran pemutihan pajak kendaraan. Dalam profilnya, bagi yang ingin mendaftar diarahkan untuk mengisi identitas pada tautan [arsip] yang disematkan pada bio profil tersebut.
Hasil Cek Fakta
Pemutihan pajak bagi STNK yang memiliki keterlambatan atau denda lainnya merupakan kewenangan bagi setiap pemerintah daerah (Pemda) dari masing-masing Provinsi di seluruh Indonesia. Melalui program tersebut, pemilik kendaraan tidak perlu membayar denda tunggakan, namun hanya perlu membayar pokok nominal pajak kendaraan yang belum dibayarkan.
Dilansir dari Kompas.com, beberapa pemerintah provinsi memberikan keringanan pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Februari 2025. Berikut daftar provinsi yang mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor Februari 2025.
Aceh
Riau
Kepulauan Riau
Sumatera Selatan
Lampung
Banten
Jawa Barat
Jawa Tengah
Jawa Timur
Yogyakarta
Bali
Kalimantan Utara
Kalimantan Selatan
Sulawesi Barat
Sulawesi Selatan
Papua Selatan
Tautan yang dicantumkan oleh sumber juga bukan merupakan tautan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah, selain itu pemutihan pajak hanya bisa dilakukan mengikuti kewenangan pemerintah masing-masing wilayah, tidak melalui tautan semacam itu.
Informasi serupa terkait dengan pemutihan pajak secara gratis juga pernah diulas oleh Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) melalui artikel berjudul “[PENIPUAN] Tautan Pendaftaran Pemutihan Pajak Gratis”, tayang Kamis (19/12/2024).
Kesimpulan
Akun beserta tautan “pemutihan pajak 2025” merupakan konten tiruan (impostor content).(cekfakta.com)
Rujukan
https://http[Kompas.com] Daftar Provinsi yang Gelar Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan Februari 2025 [Turnbackhoax.id] [PENIPUAN] Tautan Pendaftaran Pemutihan Pajak Gratis
https://www.tiktok.com/@pemutihan.pajak.k2 (sumber asli akun TikTok “pemutihan.pajak.k2”)
https://archive.ph/HkExK (arsip sumber akun TikTok “pemutihan.pajak.k2”)