BPJS Kesehatan Ajak Kawal Janji Layanan JKN, Pastikan Pelayanan tanpa Diskriminasi

BPJS Kesehatan Ajak Kawal Janji Layanan JKN, Pastikan Pelayanan tanpa Diskriminasi (Dok.WongKito.co)

PALEMBANG, WongKito.co - Sebagai penyelenggara program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus berupaya meningkatkan mutu layanan kepada peserta termasuk memberikan pelayanan tanpa diskriminasi.

Sesuai dengan tujuan BPJS Kesehatan Tahun 2023 yaitu Transformasi Mutu Layanan, dimana BPJS Kesehatan bersama seluruh pemangku kepentingan yang terlibat di dalam Program JKN  harus melakukan perbaikan mutu layanan dan memberikan layanan terbaiknya kepada peserta JKN.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang, Sari Quratulainy mengatakan setiap fasilitas kesehatan di tanah air baik milik pusat, provinsi, kabupaten/kota, maupun swasta yang melayani peserta JKN Harus memiliki standar pelayanan yang baik, kata dia dalam siaran pers, belum lama ini.

Untuk meningkatkan pelayanan JKN, BPJS Kesehatan mewajibkan setiap fasilitas kesehatan yang bekerja sama mematuhi Janji Layanan Jaminan Kesehatan Nasional yang telah diketahui manajemen dan jajarannya.

Baca Juga:

Sari menambahkan bahwa Janji Layanan JKN merupakan komitmen pemberian pelayanan yang dinyatakan secara tertulis  kepada peserta JKN dimana Janji Layanan JKN disampaikan oleh Fasilita Kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan kepada peserta dalam bentuk media spanduk, poster, banner yang terlihat.

Terdapat tujuh Poin pada FKTP dan enam Poin pada FKRTL sebagai Isi Janji Layanan JKN selaras dengan isi didalam PKS dan terkait dengan isu-isu mutu layanan.

Janji Layanan ini ditanda tangani Direktur atau Pimpinan Fasilitas Kesehatan dan di letakan atau dipasang di tempat dapat terlihat oleh pengunjung Fasilitas Kesehatan, ujar Sari.

Janji Layanan Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yaitu:

1. Menerima NIK/KTP/KIS Digital untuk pendaftaran pelayanan
2. Tidak meminta dokumen fotokopi kepada peserta sebagai syarat pendaftaran pelayanan
3. Memberikan pelayanan tanpa biaya tambahan 
4. Melayani peserta yang berada di luar wilayah FKTP terdaftarnya sesuai dengan ketentuan
5. Memberikan pelayanan obat yang dibutuhkan dan tidak membebankan peserta untuk mencari obat jika terdapat kekosongan obat 
6. Melayani konsultasi online kepada peserta JKN
7. Melayani peserta dengan ramah tanpa diskriminasi.

Janji Layanan Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (Rumah Sakit / Klinik) yaitu :
1. Menerima NIK/KTP/KIS Digital untuk pendaftaran pelayanan
2. Tidak meminta dokumen fotokopi kepada peserta sebagai syarat pendaftaran pelayanan.
3. Memberikan pelayanan tanpa biaya tambahan diluar ketentuan
4. Tidak melakukan pembatasan hari rawat pasien (sesuai indikasi medis)
5. Memberikan pelayanan obat yang dibutuhkan dan tidak membebankan peserta untuk mencari obat jika terdapat kekosongan obat 
6. Melayani peserta dengan ramah tanpa diskriminasi.

Untuk itu, ia mengatakan BPJS Kesehatan Cabang Palembang mengajak seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam program JKN untuk sama-sama mengawal Janji Layanan Jaminan Kesehatan Nasional yang telah menjadi komitmen Fasilitas Kesehatan agar ditaati dan dipatuhi dalam penyelenggaraannya.

Jika terjadi pelanggaran terhadap Janji Layanan JKN yang telah ditandatangani Fasilitas Kesehatan dapat melaporkannya kepada BPJS Kesehatan disertai nama Fasilitas Kesehatan dan waktu kejadian.

Baca Juga:

Harapannya dengan terlibatnya seluruh pemangku kepentingan dalam mengawal Janji Layanan JKN ini maka akan semakin banyak peserta yang mengetahui hak mereka ketika mendapat pelayanan dan Kewajiban-kewajiban Fasilitas Kesehatan yang harus dipenuhi untuk peserta JKN sehingga peningkatan mutu layanan dapat menjadi nyata.

Sunarsi yang merupakan peserta JKN dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) mengatakan bahwa dengan adanya Janji Layanan JKN ini yang dipasang di depan pintu masuk Fasilitas Kesehatan mempermudah mereka mengetahui kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan oleh Fasilitas Kesehatan. 
¬
Dengan adanya Janji Layanan JKN ini kami menjadi tau bahwa tidak ada batas hari rawat inap, seluruh biaya pelayanan kesehatan  yang sesuai dengan hak rawatnya termasuk obat di jamin BPJS Kesehatan, pelayanan bisa menggunakan NIK, tidak ada diskriminasi, tidak ada fotokopi berkas dan tidak ada biaya tambahan diluar ketentuan. Semoga seluruh Fasilitas Kesehatan dapat menepati Janji Layanan JKN yang telah mereka tandatangani, kata dia.(*)


Related Stories