Cabut Izin Usaha PT FEC Shopping Indonesia, ini Penjelasan Satgas PAKI

Cabut Izin Usaha PT FEC Shopping Indonesia, ini Penjelasan Satgas PAKI (ist)

PALEMBANG, WongKito.co -  Izi usaha PT FEC Shopping Indonesia (Future ECommerce/FEC) dicabut Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PAKI) karena melakukan usaha yang tidak sesuai dengan izin ketentuan dikantongi perusahaan tersebut.

Satgas PAKI dalam siaran pers, Rabu (6/9/2023) menyampaikan informasi pencabutan izin usaha PT FEC Shopping Indonesia (Future E-Commerce/FEC) karena melakukan sejumlah pelanggaran disimpulkand ari hasl analisis kegiatan FEC dan melakukan rapat koordinasi anggota untuk membahas izin usaha dan dugaan pelanggaran ketentuan yang dilakukan oleh FEC.

Perusahaan tersebut, diduga melakukan kegiatan perdagangan secara elektronik (e-commerce) di mana hal tersebut tidak sesuai dengan izin usaha yang dimilikinya. Satgas PAKI juga telah memanggil pengurus FEC untuk dimintakan keterangan namun tidak dihadiri oleh pengurusnya.

Baca Juga:

FEC diketahui sebagai perusahaan penanaman modal asing dan mengajukan izin sebagai pedagang eceran dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47512 (Perdagangan Eceran Perlengkapan Rumah Tangga Dari Tekstil), 47599 (Perdagangan Eceran Peralatan dan Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya YTDL), dan 47592 (Perdagangan Eceran Peralatan Listrik Rumah Tangga dan Peralatan Penerangan dan Perlengkapannya.

Ketiga KBLI tersebut tergolong risiko rendah sehingga dapat langsung terbit dan dicetak melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) dari Kementerian Investasi RI/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Hingga kini, Kementerian Perdagangan RI telah melakukan pemeriksaan langsung terhadap kantor FEC sebagaimana yang disampaikan pada saat menyampaikan perizinan. Pemeriksaan lapangan dilakukan sebanyak dua kali dan tidak menemukan aktivitas dan pengurus FEC.

Hal tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemanggilan pengurus FEC sebanyak dua kali namun juga tidak dihadiri oleh pengurus. Berdasarkan perkembangan tersebut, Kementerian Perdagangan RI memberikan surat teguran kepada FEC yang mana jika dalam jangka waktu tertentu tidak memberikan respons, maka akan diajukan permintaan pencabutan izin usaha FEC kepada Kementerian Investasi RI/BKPM.

Baca Juga:

Sehubungan dengan tidak adanya respons dari pengurus FEC atas surat teguran dan dilewatinya batas waktu, maka dari Kementerian Perdagangan RI mengajukan permintaan pencabutan izin usaha FEC
kepada Kementerian Investasi RI/BKPM.

Kementerian Investasi RI/BKPM pada tanggal 4 September 2023 telah melakukan pencabutan izin usaha FEC sehingga dengan demikian FEC wajib menghentikan kegiatan usahanya.

Lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI menyatakan bahwa FEC tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).(*)


Related Stories