Ekonomi dan UMKM
KUR Rp100 Juta Tidak Memerlukan Jaminan Tambahan
Jakarta, Wongkito.co - Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Rp100 juta kebawah tidak memerlukan jaminan tambahan yang dapat memberatkan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Sesuai apa yang dikatakan Presiden Joko Widodo pidato kenegaraannya 17 Agustus 2023. Pemerintah akan terus perkuat dukungan finansial bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada tahun 2024. Sabtu, 19 agustus 2023
Merespons hal ini, Edy Misero, Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), menekankan perlunya ada tindak lanjut dengan melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi kebijakan untuk meningkatkan modal kerja bagi UMKM, termasuk dalam hal penerapan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Edy berharap aturan penyaluran KUR sebesar Rp100 juta ke bawah yang tidak memerlukan jaminan tambahan bisa dijalankan sepenuhnya. Pasalnya terkadang bank masih belum percaya sepenuhnya. "Dalam ketentuan, pinjaman Rp100 juta ke bawah tidak perlu jaminan tambahan, tapi ternyata kadang-kadang masih ditanyakan oleh bank," tambah Edy.
Baca juga
- Ayo Gabung jadi Agen bjb BiSA! Laku Pandai, Simak Klasifikasinya
- Yuk Simak Harga Mobil Listrik di Ajang GIIAS 2023
- Jelang Pemilihan Presiden Putaran Kedua, Torres Angkat Isu Kemiskinan
Padahal, Edy menyebutkan apabila semakin banyak UMKM yang memperoleh fasilitas berupa modal kerja khususnya KUR, UMKM tersebut diyakini dapat meningkat produktivitasnya. “Masalahnya bagaimana implementasi di bawah bisa betul-betul menjawab keinginan Presiden Jokowi itu," kata Edy dikutip dari Antara
Edy juga mengatakan perlunya pengetatan pengawasan terhadap pinjaman bagi UMKM terutama usaha mikro sehingga uang pinjaman dapat digunakan dengan produktif alih-alih untuk kegiatan konsumtif, misalnya untuk membeli kendaraan bermotor.
Selain itu, Edy juga berharap diharap untuk lembaga-lembaga pemerintahan yang bekerja sama dengan UMKM untuk bisa melunasi tagihan tepat waktu. "Kadang, tagihan dari kami sudah masuk, tapi kami baru menerima pembayaran dua-tiga bulan kemudian saat kami sudah kehabisan modal kerja," kata Edy menambahkan.
Ketua Umum Asosiasi Industri UMKM Indonesia (Akumandiri), Hermawati Setyorini, menyebutkan selama ini kebijakan pengembangan UMKM memiliki kendala dari sisi penerapan dan pengawasan. Menurut dia, kementerian dan lembaga juga perlu berkoordinasi dalam mengimplementasikan kebijakan pengembangan UMKM agar berjalan efektif dan tidak tumpang tindih.
Selain itu, Hermawati menyebutkan selain pembiayaan, UMKM juga membutuhkan pelatihan dan pendampingan sehingga nantinya kebijakan pemerintah yang ditujukan untuk UMKM dapat berjalan secara optimal.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Bintang Surya Laksana