Ragam
LPSK: Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus Ancaman Kebebasan Pers dan Pentingnya Mekanisme Perlindungan Jurnalis
JAKARTA, WongKito.co - Setelah mendapat kiriman paket berisi kepala babi pada Rabu (19/3/2025), Kantor Redaksi Tempo, Sabtu (22/3/2025) Kembali mendapat teror bangkai tikus pada Sabtu. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melihat teror tersebut sebagai ancaman kebebasan pers dan menekankan pentingnya mekanisme perlindungan pada jurnalis.
Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menekankan bahwa kasus teror tersebut tidak hanya menjadi teror terhadap jurnalis yang bersangkutan, tetapi juga ancaman bagi kelompok pembela hak asasi manusia (HAM) secara umum.
Pembela HAM adalah individu, kelompok, atau organisasi yang berperan dalam upaya penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan HAM. Keberadaan pembela HAM berkontribusi dalam memajukan dan menegakkan HAM di Indonesia, antara lain lewat peningkatan kesadaran publik dan kampanye, peliputan dan pemantauan, katanya dalam siaran pers, Minggu (23/3/2025).
Baca Juga:
- PDIP Sumsel Buka Puasa Bersama Anak Yatim
- Hoaks: Patrick Kluivert Mengundurkan Diri Sebagai Pelatih Timnas pada awal Maret 2025, Cek Faktanya Yuk!
- Jadwal Imsak dan Berbuka Puasa di Palembang, Minggu 23 Maret
Berdasarkan sejumlah permohonan perlindungan dari jurnalis ke LPSK, terdapat beberapa bentuk seperti kekerasan pada jurnalis Tempo NH di Surabaya, pembunuhan wartawan di Karo Sumatera Utara, pelemparan bom molotov di kantor redaksi Jubi Papua, hingga terbaru pengiriman kepala babi dan bangkai tikus ke jurnalis Tempo.
"Jurnalis sebagai salah satu garda terdepan dalam mengungkap kebenaran dan menyuarakan aspirasi publik, rentan terhadap kekerasan yang mengancam keselamatan. Teror terhadap jurnalis juga ancaman terhadap kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia," ujar Sri Suparyati.
Ia menegaskan bahwa teror ini merupakan gambaran betapa rentannya posisi para pembela HAM dalam menghadapi berbagai bentuk intimidasi. Untuk itu, dalam keadaan tertentu, Perlindungan dapat diberikan sesaat setelah permohonan diajukan kepada LPSK.
Sebagai acuan, terdapat mekanisme respons cepat pembala HAM yang telah dirancang bersama Komnas HAM dan Komnas Perempuan, dengan dilakukan langkah-langkah preventif yang mencakup pengamanan fisik, pemenuhan hak prosedural, hingga relokasi guna menjamin keselamatan jurnalis.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya sinergi antara LPSK dengan Dewan Pers dalam memetakan dan mengidentifikasi potensi ancaman. Kerja sama ini penting untuk merancang strategi perlindungan yang komprehensif, sehingga setiap tindakan intimidasi atau serangan dapat segera direspons dengan langkah-langkah yang tepat dan terukur.
Baca Juga:
- Kapan Lagi Buka Bareng BRI Festival 2025 Kembali Hadirkan Event Buka Puasa Penuh Hiburan Seru
- Begini Profil Won Bin, Aktor Top Korea Selatan Rekan Main Kim Sae Ron
- BRImo Permudah Ibadah, Bayar Zakat Cukup dari Smartphone
Sri suparyati berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan atas teror tersebut, agar supaya aksi-aksi sejenis tidak terulang kembali. Langkah tersebut juga bagian dari komitmen negara dalam menjamin keamanan para pembela HAM.
Dalam memberikan perlindungan terhadap jurnalis, LPSK siap mengimplementasikan langkah-langkah secara menyeluruh guna mengantisipasi setiap bentuk ancaman, sehingga jurnalis dapat bekerja dengan aman tanpa tekanan yang dapat menghambat tugas penting mereka dalam mengawal kebenaran dan keadilan.
Dia menyerukan agar seluruh elemen, baik lembaga negara, aparat penegak hukum, maupun komunitas pers, bersinergi untuk memperkuat sistem perlindungan. Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap jurnalis dan para pembela HAM merupakan tanggung jawab bersama demi terwujudnya kebebasan pers yang sehat dan demokrasi yang kuat di Indonesia.(ril)