Asyik, Subsidi Gaji Pekerja Cair

BPJS Ketenagakerjaan

PALEMBANG, WongKito.co - Menyenangkan pastinya, di tengah pandemi dengan sebagian besar perusahaan mengurangi kewajibannya karena alasan efisiensi kini sebanyak 2.310.974 pekerja yang memiliki pendapatan kurang dari Rp5 juta telah menerima subsidi dari pemerintah sebesar Rp600 juta per bulan.

Salah seorang pekerja pada sebuah pusat perbelanjaan modern di Palembang, Fadila (32) mengatakan sudah menerima subdidi pekan lalu.

"Saya senang, karena sejak April perusahaan tidak lagi membayar gaji dengan jumlah yang sama sebelum pandemi," kata dia, melalui pesan singkat, Senin (7/9).

Dia menjelaskan, berkurangnya pendapatan berupa gaji dan sejumlah tunjangan tersebut disesuaikan dengan waktu kerja.

"Sampai kini masih banyak liburnya, kami bekerja hanya 15 hari dalam sebulan," ujar dia.

Corporate General Affair JM Group, Deny Mulyawan mengatakan pihaknya terpaksa melakukan efisiensi yang ketat selama pandemi, karena omzet perusahaan retail tersebut menurun sampai diangka 80 persen.

"Efisiensi menjadi cara untuk tetap bertahan selama pandemi," kata dia beberapa waktu lalu.

Ia menambahkan, sebagai perusahaan retail pihaknya sangat merasakan dampak dari pembatasan beberapa waktu lalu, bahkan ada gerai yang terpaksa tutup.

Karena itu, pengaturan waktu kerja memang telah dilakukan secara optimal termasuk melakukan pengurangan karyawan, ujar dia.

Melansir dari TrenAsia.com, jaringan WongKito.co pemerintah telah membayarkan subsidi bagi para pekerja yang gajinya Rp5 juta per bulan.

Subsidi dihitung sesuai dengan waktu kerja Jumlah itu merepresentasikan 92,44 persen dari total penerima bantuan subsidi upah (BSU) tahap pertama yaitu sebesar 2,5 juta pekerja, menurut keterangan dari Kemnaker yang dikutip pada Minggu.

“Pada penyaluran subsidi gaji/upah tahap I, jumlah rekening yang tidak dapat disalurkan sebanyak 15.659 rekening penerima. Adapun rekening yang masih dalam proses penyaluran 173.367 penerima,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangannya Minggu 6 September 2020.

Menaker Ida sebagaimana dikutip dari Antara menambahkan, penyebab subsidi gaji itu tidak bisa disalurkan karena adanya duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid, rekening telah dibekukan, dan rekening tidak sesuai dengan NIK.

Karena itu dia meminta kepada BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), yang melakukan verifikasi data rekening calon penerima, untuk berkomunikasi dengan segala pemangku kepentingan untuk menyelesaikan persoalan pelaporan data tersebut.

Proses penyaluran subsidi gaji tahap kedua sendiri sudah dimulai per Jumat 4 September 2020 setelah Kemnaker menyelesaikan pemeriksaan ulang atau check list data yang sudah diberikan BPJS Ketenagakerjaan. Namun, berbeda dengan tahapan sebelumnya dalam tahap kedua pemerintah akan menyalurkan BSU kepada 3 juta pekerja.

Kemnker telah memberikan data 3 juta calon penerima kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang kemudian menyerahkan dana BSU kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai penyalur.

Bank-bank milik negara itu kemudian menyalurkan BSU, yaitu berupa Rp600.000 per bulan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta, ke rekening pribadi pekerja baik rekening sesama bank Himbara atau bank swasta.

Kemnaker menargetkan BSU akan dapat disalurkan kepada seluruh 15,7 juta pekerja sesuai yang ditargetkan pemerintah pada pertengahan September 2020.

Bagikan

Related Stories