Bukit Serelo Terancam Pertambangan, Warga Suarakan Tolak UU Minerba

Tangkapan layar sidang rakyat secara virtual tentang Menolak UU Minerba, Minggu (31/5).

PALEMBANG, WongKito.co - Dampak buruk yang dirasakan warga di sekitar wilayah tambang batubara dan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, menjadi alasan kuat bagi rakyat untuk menuntut pemerintah membatalkan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

Hal ini disampaikan Sahwan, perwakilan Satuan Peduli Lingkungan dan Masyarakat (SALIM) Lahat dalam Sidang Rakyat secara virtual, Minggu (31/5). Sidang Rakyat ini adalah sidang tandingan atas pengesahan UU Minerba 12 Mei 2020 yang dalam prosesnya dinilai tidak pernah melibatkan publik.

“Pertambangan menghancurkan ekonomi masyarakat petani, menimbulkan polusi udara, pencemaran lingkungan, dan tanaman pangan mati. Karpet merah dari pemerintah untuk pengusaha tambang melalui regulasi itu justru membuat kami khawatir, tambang bisa merusak identitas daerah kami yakni Bukit Selero,” tukas Sahwan dalam kesaksian sidangnya.

Menurutnya, bukit yang menjadi ikon Kabupaten Lahat itu saat ini terancam dari aktivitas tambang. Bahkan ada rencana perusahaan tambang akan melakukan peledakan (blasting) untuk mengeksploitasi barubara di sekitarnya. Dengan tegas warga menolak karena berdampak longsornya bebatuan di Bukit Serelo dan rusaknya lingkungan. "Kami minta batalkan UU Minerba yang disahkan itu, batasi pertambangan bukan melenggangkan perusahaan memperluas tambang," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Presiden BEM KM Universitas Sriwijaya, Muadz Aminuddin mengatakan, UU Minerba yang disahkan di DPR RI tidak mewakilkan rakyat sama sekali tapi berpihak pada oligarki. Ia mengingatkan, tidak hanya di Lahat, udara di Muara Enim juga sudah sangat tidak sehat, debu dimana-mana, penglihatan sangat terbatas. Situs vital, seperti Sungai Musi semakin hari semakin cokelat, perumahan warga bergoyang ketika kapal tongkang pengangkut batubara melintas.

“Kapal tongkang batubara juga kerap menabrak tiang dari Jembatan Ampera, itu situs vital yang dimiliki oleh Palembang. Kita tanyakan hari ini sudahkan Indonesia merdeka?” ujarnya.

Setelah tiga hari digelar dan dihadiri para akademisi serta peserta dari berbagai wilayah di Indonesia, sidang paripurna yang dilaksanakan Senin (1/6) memutuskan, tidak mengakui UU Minerba yang baru disahkan DPR. Sidang ini juga memutuskan UU Minerba harus dibatalkan demi hukum untuk menjamin keselamatan dan kedaulatan rakyat.

Peserta sidang rakyat sepakat bahwa Sidang Paripurna DPR 12 Mei 2020 tidak kuorum secara kualitatif karena tidak partisipatif, tidak relevan dengan fakta yang terjadi, dan amoral karena dilaksanakan dengan menunggangi pandemi COVID-19 yang sedang melanda Indonesia.

“Sidang rakyat hari ini memutuskan enam poin utama, diantaranya menyatakan, UU Minerba 2020 merupakan produk gagal, ilegal, dan disahkan secara curang,”ujar Timer Manurung dari Auriga Nusantara dalam konferensi pers, Senin. (yulia savitri)

Bagikan

Related Stories