Ragam
Cek Besaran Tukin Dosen 2025, Berikut Skema dan Contoh Perhitungannya
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). / Sumber: Id.pinterest.com
JAKARTA - Pemerintah resmi mengatur skema baru pemberian tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 19 Tahun 2025.
Kebijakan ini mulai berlaku efektif sejak Januari 2025, meskipun Perpres tersebut baru ditetapkan pada bulan April. Tujuannya adalah memberikan penghargaan berbasis kinerja bagi para dosen ASN yang belum menerima remunerasi sesuai sistem jabatan struktural.
Dalam peraturan ini, tukin diberikan kepada dosen ASN berdasarkan jabatan fungsional akademik yang mereka emban. Namun, tukin hanya akan dibayarkan apabila nilai tukin yang seharusnya diterima lebih tinggi dibandingkan tunjangan profesi.
Jika tunjangan profesi yang diterima lebih besar, maka dosen tetap mendapatkan tunjangan profesi tanpa tambahan tukin.
Skema Perhitungan Tukin
Skema tukin yang ditetapkan bagi dosen ASN menggunakan sistem selisih. Artinya, dosen hanya akan menerima selisih antara nilai tukin jabatan dan tunjangan profesi yang selama ini diterima.
Jika nilai tukin lebih besar dari tunjangan profesi, maka dosen akan mendapatkan tambahan tunjangan berupa selisih tersebut. Namun, jika nilai tunjangan profesi lebih tinggi atau sama dengan tukin jabatan, maka tidak ada tambahan yang diberikan, dosen tetap hanya menerima tunjangan profesi.
“Jadi, bukan memilih. Tukinnya juga tidak sama dengan tukin Kemendiktisaintek yang struktural, yang sudah ditetapkan berdasarkan kepentingan. Tapi, tukinnya adalah perbedaan antara yang sudah diterima dari tunjangan profesi dengan tukinnya,” papar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, di Jakarta, Selasa, 15 April 2025.
Baca juga:
- OJK Sumbagsel Catat 793 Pengaduan Konsumen: Sumsel Tertinggi Kasus Pinjol Ilegal
- Hoaks: Tautan Pendaftaran Relawan Makan Bergizi Gratis April 2025
- AJI, IJTI, dan PFI Tolak Program Rumah Bersubsidi bagi Jurnalis
Contohnya, seorang guru besar (Profesor) dengan golongan IV/e yang menerima tunjangan profesi sebesar Rp6,74 juta dan memiliki nilai tukin jabatan sebesar Rp19,28 juta, akan memperoleh tambahan tunjangan kinerja sebesar Rp12,54 juta (Rp19,28 juta dikurangi Rp6,74 juta).
Sebaliknya, jika seorang dosen muda dengan jabatan fungsional Asisten Ahli hanya memiliki nilai tukin Rp3 juta, sementara tunjangan profesinya Rp4,5 juta, maka ia tidak akan menerima tambahan tukin karena tunjangan profesi yang sudah diterima lebih tinggi daripada tukin yang menjadi haknya.
“Kalau tunjangan profesi lebih tinggi, sementara tukinnya lebih rendah, tidak berarti bahwa dosen yang bersangkutan tukinnya menjadi negatif. Kalau tunjangan profesi yang diterima lebih besar, maka nilainya tetap. Kalau tunjangan profesi lebih kecil, kami tambahkan,” tambah Menkeu.
Secara keseluruhan, kebijakan tukin baru ini menyasar sebanyak 31.066 dosen ASN yang terdiri atas 8.725 dosen dari satuan kerja (satker) Perguruan Tinggi Negeri (PTN), 16.540 dosen dari PTN Badan Layanan Umum (BLU) yang belum memperoleh sistem remunerasi, serta 5.801 dosen dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti).
Kebijakan ini tidak berlaku bagi dosen yang sudah menerima remunerasi tetap, seperti yang berada di lingkungan PTN Badan Hukum (PTN-BH) maupun PTN-BLU dengan sistem remunerasi yang telah berjalan. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi duplikasi pembayaran atau ketimpangan dalam penerimaan tunjangan.
Anggaran dan Tahapan Pelaksanaan
Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,66 triliun untuk mendanai skema tukin ini selama 14 bulan, mencakup pembayaran rutin bulanan, Tunjangan Hari Raya (THR), dan gaji ke-13. Meski Perpres diterbitkan pada bulan April 2025, pelaksanaannya berlaku secara retroaktif mulai Januari 2025.
“Nilainya Rp2,66 triliun yang akan kami bayarkan sesudah Mendiktisaintek mengeluarkan peraturan menteri (permen) untuk pelaksanaannya dan juga ada petunjuk teknis (teknis) terhadap kebijakan ini,” pungkas Sri Mulyani.
Pelaksanaan pembayaran masih menunggu diterbitkannya Peraturan Menteri (Permen) dan petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Ditjen Dikti Ristek.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Muhammad Imam Hatami pada 16 Apr 2025