Diduga Korupsi Rp40 Triliun, Kejagung Periksa Dirut BPJS Ketenagakerjaan

Ilustrasi

JAKARTA, WongKito.co – Sembilan orang terkait dugaan kasus korupsi Rp40 triliun Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (TK) diperiksa Kejaksaan Agung. Terperiksa sebagai saksi oleh Tim Jaksa Penyidik di Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Bene Ezer Simanjuntak menyebut, pemeriksaan ini dilakukan guna mencari fakta hukum dan alat bukti terkait kasus korupsi BPJS TK. Pemeriksaan dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan guna meminimalisir potensi penularan COVID-19.

“Penyidik yang telah menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan,” terang Leonard dalam siaran persnya, melansir TrenAsia.com, jaringan WongKito.co, kemarin.

Tercatat empat dari sembilan saksi yang diperiksa merupakan petinggi perusahaan sekuritas. Pertama, ada Presiden Direktur PT FWD Asset Management berinisial HRD. Kemudian RP selaku Direktur Bahana TCW Investment Management.

Selain keduanya, ada juga FEH selaku Direktur COO PT Ashmore Asset Management Indonesia Tbk. Terakhir, ada US selaku Direktur PT Danareksa Investment Management.

Di luar petinggi sekuritas, Kejagung turut memeriksa enam saksi lain. Termasuk AN selaku Direktur Pengembangan Investasi BPSJ TK. Lalu BS selaku Asdep Settlement Custody pada Deputi Direktur Bidang Keuangan BPJS TK.

Kemudian, ada S selaku Direktur Pengelola Investasi Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selanjutnya, Kepala Urusan Pasar Saham di BPJST TK pada 2016. Serta, Direktur Utama BPJS TK.

Sebelumnya, tim penyidik telah melakukan penggeledahan kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan sejak Senin, 18 Januari 2021. Hasilnya, Kejagung telah menyita sejumlah data dan dokumen milik BPJS.

Direktur Penyidikan Japidsus Febrie Adriansyah menerangkan, pengungkapan kasus BPJS Ketenagakerjaan ini berawal dari rangkaian penyelidikan yang panjang. Selama penyelidikan, kata dia, tim menemukan adanya dugaan pengelolaan dana investasi yang menyimpang.

Kasus korupsi itu merujuk pada dana investasi BPJS Ketenagakerjaan yang dialokasikan dalam bentuk saham dan reksa dana.

“Transaksinya banyak, sampai Rp40 triliun,” pungkas Febrie. (SKO)

Bagikan

Related Stories