Dilelang November, Ganti Rugi Lahan Proyek Flyover Simpang Sekip Mulai Dibayarkan

Ganti rugi pembangunan flyover mulai dilakukan

PALEMBANG, WongKito.co - Proyek pembangunan jembatan layang atau flyover di kawasan Simpang Sekip Ujung dijadwalkan mulai dilelang pada November 2021, namun pembayaran ganti rugi sudah dilaksanakan secara bertahap.

Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Selatan Kementerian PU, Kgs. Syaiful Anwar mengatakan tender pembangunan flyover ditargetkan November 2021 dan mulai dikerjakan awal tahun 2022.

"Nilai kontrak proyek pembangunan ini sebesar Rp250 miliar," kata dia, Kamis (27/5/2021).

Ia menjelaskan pendanaan proyek flyover berasal dari APBN dengan lama pengerjaan 16 bulan.

Dukungan dari pemprov, pemkot dan masyarakat Kota Palembang tentunya menjadi sangat penting untuk terealisasinya pembangunan tepat waktu, ujar dia.

Sementara Pemprov Sumsel dan Pemkot Palembang mengalokasikan dana sebesar Rp9,5 miliar untuk pembayaran penggantian masyarakat yang terkena proyek tersebut.

Walikota Palembang Harnojoyo mengungkapkan rasa syukurnya atas mulai proses pembangunan jembatan layang tersebut.

Jembatan ini, kata Harnojoyo akan terbentang dari Jalan Basuki Rahmat menuju jalan R. Soekamto, dengan panjang bangunan 660 meter.

Proyek pembangunan Flyover Simpang Sekip Ujung  termasuk ruas jalan nasional, serta telah di programkan Kementerian Pekerjaan Umum.

Sebanyak 104 persil yang akan terkena proyek tersebut, tambah Harnojoyo. Dimana ada 4 persil milik Pemda yang tidak dihitung, serta 12 persil yang tidak dinilai karena diluar peta sertifikat BPN kepemilikan. 
 
Dengan demikian, hanya 88 persil yang akan dilaksanakan pembebasan lahan, dengan pembagian 17 persil akan dilakukan Pemkot Palembang dan 71 persil Pemprov Sumsel. 
 
Sebelumnya, Senin (24/5/2021), Pemprov ditahap awal telah melakukan pembebasan lahan sebanyak 16 persil dengan menggunakan APBD provinsi tahun anggaran 2021 senilai Rp9,8 miliar.
 
Sama halnya dengan Pemprov Sumsel, dalam pembayaran tahap awal ini juga Pemkot Palembang langsung menransfer kepada pemilik dengan terlebih dahulu melakukan verifikasi data dokumen yang dilakukan notaris.
 
Pemkot Palembang dan Pemprov Sumsel menargetkan dengan sistem updating, pembebasan lahan yang tersisa akan diselesaikan hingga bulan ke depan.

“Kami targetkan November nanti ganti rugi lahan milik warga 100 persen diselesaikan,” tegas Harno.
(ril)

Bagikan

Related Stories