Kafe Palembang Langgar Prokes sampai Jam Operasional, Ini Ungkapan Keprihatinan Ketua PHRI

.

PALEMBANG, WongKito.co - Tak berbeda saat sebelum pandemi COVID-19, kini sejumlah kafe di Kota Palembang masih beroperasi normal. Melanggar prokol kesehatan (Prokes) dengan tidak menerapkan 3M kerap dijumpai, bahkan juga jam operasional yang telah diterbitkan pemkot setempat dilanggar.

"Saya sangat prihatin masih ada kafe atau restoran yang tetap beroperasi dengan tidak mematuhi prokes dan ketentuan batas waktu operasional," kata ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumsel Herla Asfiudin, Minggu (16/5/2021).

Dia menjelaskan ketidak patuhan pengelola kafe tersebut tanpa mereka sadari membahayakan pengunjung maupun karyawan karena rentannya penyebara COVID-19.

Selain itu, semestinya tenggang rasa tetap jadi hal utama dalam melaksanakan kegiatan usaha karena sampai kini banyak kafe maupun kedai yang menerapkan ketentuan prokes dan mematuhi batas waktu operasional sesuai Surat Edaran (SE) Walikota Palembang hanya sampai pukul 21.00 WIB.

Herlan menambahkan sudah semestinya aparat penegak hukum Satpol PP dan unsur terkait lainnya untuk tegas memberikan sanksi bagi pelanggar.

"Jangan dibiarkan, karena sampai kini Palembang masih masuk kategori zona merah penyebaran COVID-19," ujarnya.

Sementara pantauan pada sejumlah kafe di kota pempek, seperti di kawasan Bukit Kecil dan Kambang Iwak kerumunan pengunjung kafe tampak jadi pemandangan rutin setiap hari.

Pengunjung kafe tampak tidak menjaga jarak sehingga terlihat berkerumun. Jam operasional pun kata Herlan masih ditemukan baru tutup pukul 23.00 WIB. "Sekali lagi saya harapkan agar aparat penegak hukum tegas dalam menertibka," kata dia.(ert)


Nomor 14/SE/PP/2021 Tentang Pembatasan Jam operasional terhadap tempat hiburan, cafe, diskotik, mall di Palembang, batasan waktu operasional sampai pukul 21.00 WIB.

Bagikan

Related Stories