KabarKito
Kawal Pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan Tuntut Segera Disahkan
PALEMBANG, WongKito.co - Womens Crisis Center (WCC) Palembang menjadi salah satu organisasi non pemerintah yang berada di garda terdepan memperjuangkan disahkannya Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU-PKS).
"Kita senang RUU PKS akhirnya disahkan untuk dibahas dalam Prolegnas dan akan terus mengawal sampai disahkan menjadi undang-undang," kata Direktur WCC Palembang Yeni Izi Roslaini, Rabu (24/3).
Dia menjelaskan, desakan dan tuntutan pengesahan RUU PKS tentunya berbasis data yang obyektif.
Karena selama ini korban kekerasan seksual mayoritas mendapatkan perlakuan tidak adil di masyarakat apalagi ranah hukum, ujar dia.
Pengalaman pendampingan korban kekerasan seksual, tambah Yeni menjadi alasan aktivis dan korban kekerasan mendesak dan menutut disahkannya regulasi yang berpihak korban.
"Kami akan terus mengawal dan menuntut UU PKS disahkan lalu diterapkan sesuai ketentuan undang-undang tersebut," kata dia.
Sementara setelah beberapa tahun timbul tenggelam, akhirnya angin segar terhadap perlakukan yang tidak diskriminatif kepada korban kekerasan seksual RUU PKS disahkan akan dibahas dalam prolegnas.
Ada 33 RUU dan revisi undang-undang yang ditetapkan pimpinan dewan dibahas dalam prolegnas tahun ini, RUU PKS berada di posisi 19 pembahasan proglenas, kemarin.(ert)